Kemenag RI Bakal Sertifikasi 5 Profesi Keagamaan, Apa Saja?

Kemenag RI Bakal Sertifikasi 5 Profesi Keagamaan, Apa Saja?. ????Kementerian Agama (Kemenag) kini resmi memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) setelah menerima lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kemenag RI Bakal Sertifikasi 5 Profesi Keagamaan, Apa Saja?

Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) kini resmi memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) setelah menerima lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Lisensi ini diberikan melalui Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) setelah melewati proses full assessment yang ketat dan penyempurnaan dokumen.

Kepala BMBPSDM, Muhammad Ali Ramdhani melansir portal resmi Kementerian Agama RI menyatakan bahwa LSP Kemenag sangat dinantikan karena kebutuhan akan tenaga profesional di bidang keagamaan semakin meningkat.

“Banyak sektor keagamaan yang membutuhkan tenaga kompeten, dan LSP ini menjadi langkah besar dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan di Indonesia,” ujarnya.

Mengawal Profesionalisme di Bidang Keagamaan

Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Mastuki, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya ditugaskan untuk mengawal pendirian LSP ini. Ia menekankan bahwa layanan keagamaan sangat beragam, mulai dari penyuluhan agama, dakwah, hingga pengelolaan zakat dan wakaf.

“Selama ini, sertifikasi profesi di bidang keagamaan banyak dilakukan oleh lembaga non-pemerintah seperti ormas dan perguruan tinggi. Kini, dengan adanya LSP Kemenag, kita bisa memastikan bahwa tenaga keagamaan yang bertugas benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” jelas Mastuki.

Langkah Selanjutnya: Witness dan Uji Kompetensi

Setelah menerima lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat Kemenag segera menyusun rencana kerja untuk kegiatan witness. Ini merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi, di mana BNSP akan menyaksikan langsung uji kompetensi guna memastikan standar prosedur dan kualitas.

“LSP diberikan waktu maksimal tiga bulan setelah lisensi diterbitkan untuk mengadakan uji kompetensi pertama dengan pengawasan langsung dari BNSP,” tambah Mastuki.

Rencananya, witness akan diselenggarakan pada pertengahan Februari 2025 dengan mengintegrasikan pelatihan dan uji kompetensi. Sekitar 30 peserta akan mengikuti program ini sesuai skema yang dipilih sebelum diuji kelayakannya.

Lima Skema Sertifikasi Profesi Keagamaan

Sebagai lembaga yang menangani urusan keagamaan, Kemenag mengajukan berbagai skema okupasi kepada BNSP. Awalnya asa 12 skema yang diusulkan. Meski demikian akhirnya hanya ada 5 profesi yang mendapatkan lisensi

Kelima profesi yang mendapatkan lisensi

  1. Pembimbing haji dan umrah
  2. Manajer bidang operasional zakat
  3. Supervisor pengumpulan zakat
  4. Penyelia halal
  5. Juru sembelih halal

[aje]