Kemenkes: Indonesia perlu regulasi eliminasi PHO pada produk pangan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur tentang eliminasi ...

Kemenkes: Indonesia perlu regulasi eliminasi PHO pada produk pangan
Yang pasti yang kita perlu eliminasi yang PHO. Karena itu jelas membuat lemak trans

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur tentang eliminasi minyak terhidrogenasi sebagian (Partially Hydrogenated Oil/PHO) pada produk pangan, karena dapat membahayakan kesehatan.

“Yang pasti yang kita perlu eliminasi yang PHO. Karena itu jelas membuat lemak trans,” kata Direktur pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi usai menghadiri pertemuan dengan YLKI di Jakarta, Selasa.

PHO yang diproduksi secara industri, dianggap sebagai sumber utama asam lemak trans (Trans-Fatty Acid/TFA) yang dapat membahayakan kesehatan manusia.Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), konsumsi asam lemak trans dalam jumlah besar dikaitkan dengan peningkatan risiko serangan jantung dan kematian akibat penyakit jantung koroner. WHO merekomendasikan kadar lemak trans dalam pangan kurang dari 2 gram per 100 gram total lemak.Baca juga:

WHO telah mendorong Indonesia untuk menetapkan kebijakan terkait eliminasi lemak trans industrial dengan dua pilihan. Pertama, membatasi kadar lemak trans hingga 2 persen dari total kandungan lemak di semua makanan. Kedua, melarang PHO, termasuk pelarangan produksi, impor, penjualan, dan penggunaan PHO pada semua makanan.

“Lemak trans sendiri yang disebut eliminasi itu artinya marginnya masih boleh dua persen untuk nabati. Eliminasi bukannya nol, tapi kita minimumkan dua persen yang tidak berdampak terhadap kesehatan kita. Tapi kalau yang parsial itu tidak boleh sama sekali,” jelas Nadia.

Merespon rekomendasi dari WHO, Nadia mengatakan Pemerintah Indonesia akan bertahap mengeluarkan kebijakan terkait eliminasi lemak trans. Yang pasti, kata dia, impor PHO harus dilarang terlebih dahulu dan hal ini merupakan ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Nadia, tantangan terbesar dalam pengendalian lemak trans yaitu terletak pada UMKM yang memproduksi produk pangan. Oleh sebab itu diperlukan kerja sama lintas-kementerian/lembaga untuk melahirkan regulasi pengendalian lemak trans agar nantinya tidak melemahkan UMKM Indonesia.Baca juga:

Pada kesempatan yang sama, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Dwiana Andayani mengatakan pihaknya sangat mendukung apabila ada pelarangan produksi, penggunaan, penjualan, dan impor PHO pada semua jenis pangan.

Ia menyebutkan BPOM juga telah memiliki beberapa regulasi terkait, seperti ketentuan pencantuman informasi nilai gizi pada produk pangan olahan. Namun ia mengakuo pengaturan ini masih bersifat minimalis. Oleh sebab itu BPOM bekerja sama dengan WHO dan menerima banyak masukan dari organisasi dunia tersebut.

“Jadi nanti kebijakan terkait lemak trans ini akan di-review terkait pembatasan kandungan asam lemak, mungkin nanti akan diturunkan, khususnya untuk jenis-jenis pangan tertentu. Jadi nanti akan dilakukan kajian untuk menetapkan besarnya berapa dan jenis pangannya,” kata dia.Baca juga:

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024