Kemenpan RB tak Berdaya Atasi PHK di RRI dan TVRI
Menpan RB Rini Widyantini menyerahkan sepenuhnya keputusan PKH kepada TVRI dan RRI.
![Kemenpan RB tak Berdaya Atasi PHK di RRI dan TVRI](https://statik.tempo.co/data/2024/12/11/id_1361060/1361060_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan kementeriannya tidak bisa mengintervensi mengenai keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Rini mengatakan keputusan PHK tersebut berada di instansi bersangkutan.
“Saya enggak bisa intervensi karena (keputusan) Menpan RB yang dikeluarkan adalah kebijakan nasional,” kata Rini saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Menurut Rini, saat ini Kemenpan RB telah mengeluarkan kebijakan mengenai pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tapi keputusan tersebut tidak bisa mengakomodasi maupun mengintervensi keputusan PHK di instansi lain, sepert di TVRI maupun RRI.
Sebelumnya, TVRI dan TVRI dikabarkan melakukan PHK sejumlah jurnalis maupun kontributornya di daerah. Pengurangan karyawan di dua lembaga penyiaran ini akibat keputusan pemerintahan Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Awalnya pagu anggaran LPP TVRI pada 2025 sebesar Rp 1,52 triliun. Lalu pemerintah memangkasnya sebesar 48 persen sehingga menjadi Rp 1,06 triliun. Sedangkan pagu anggaran RRI pada 2025 sebesar Rp 1,07 triliun. Pemerintah lantas memangkas anggaran RRI sebesar Rp 170 miliar sehingga menjadi Rp 899 miliar.
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Iman Brotoseno mengatakan pemutusan hubungan kerja itu bukan diberlakukan kepada karyawan TVRI yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI daerah disetop dulu," kata Iman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 10 Februari 2025, dikutip dari Antara.
Saat rapat bersama dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Iman memastikan akan memanggil kembali karyawan yang sempat diberhentikan akibat pemangkasan anggaran tersebut. Ia mengatakan pemutusan hubungan kerja itu hanya terjadi di stasiun daerah saja.
Iman juga memastikan TVRI akan menghubungi para direksi daerah agar kembali menyesuaikan keputusan mereka setelah Kementerian Keuangan mengurangi nilai anggaran yang dipangkas di lembaganya.
Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.