Jelang Putusan Praperadilan, KPK hingga Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Hasto
Menurutnya, aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan pengusutan tuntas kasus ini. Selain soal dugaan suap, Hasto juga dinilai melakukan perin
![Jelang Putusan Praperadilan, KPK hingga Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Hasto](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kubu-hasto-keberatan-dengan-bukti-praperadilan-kpk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunjuk rasa dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Hal itu dilakukan menjelang sidang putusan gugatan yang diajukan Sekjen PDIP terhadap atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan bersama kepada anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan .
Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Perwakilan dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Fikriansyah meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara korupsi tersebut.
Dia mendesak dugaan tindak pidana korupsi kepada mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan oleh yang melibatkan Hasto agar dituntaskan.
"KPK telah mengungkapkan gamblang keterlibatan Hasto Kristiyanto diduga sebagai dalang dibalik kasus tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).
Baca juga:
Menurutnya, aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan pengusutan tuntas kasus ini.
Selain soal dugaan , Hasto juga dinilai melakukan atau obstruction of justice.
“Termasuk keterlibatan Hasto dalam upaya menghalang-halangi penangkapan ,” tambahnya.
Hasto dan Sama-sama Optimistis Menang
Kuasa hukum , Ronny Talapessy meyakini pihaknya bakal menang gugatan melawan dalam sidang putusan gugatan besok.
"Tentunya dengan ahli yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian, lewat saksi fakta dan ahli yang kami sampaikan. Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan," kata Ronny, Rabu (12/2/2025).
Baca juga:
Sementara itu, kuasa hukum Patra Zen menjabarkan hal-hal yang menguatkan permohonan pihaknya bakal dikabulkan majelis hakim.
"Pada hari ini kita sudah menyampaikan kesimpulan, 81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata Patra.
Ia melanjutkan yang pertama alasan dan dasar hukumnya adalah penetapan Hasto dilakukan terlebih dahulu baru dikumpulkan alat buktinya.