Koalisi Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR Besok, Serukan Revisi KUHAP Harus Menyeluruh
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP bakal bersurat ke DPR mengenai revisi KUHAP pada Senin (10/1/2025) besok.
![Koalisi Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR Besok, Serukan Revisi KUHAP Harus Menyeluruh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Koalisi-Masyarakat-Sipil-menanggapi-rencana-pembahasan-revisi-KUHAP.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - untuk Pembaruan (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bakal bersurat ke DPR mengenai revisi pada Senin (10/1/2025) besok.
Surat tersebut akan dikirimkan langsung ke Komisi III DPR dan Badan Keahlian DPR.
"Surat terbuka akan kami kirimkan langsung kepada Komisi 3 DPR RI dan BKD (Badan Keahlian DPR) besok Senin," ujar Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam diskusi di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2025).
Menurut dia, dalam surat tersebut berisi 8 hal krusial yang perlu diatur dalam revisi .
Pertama, perbaikan kerangka dasar sistem peradilan pidana dengan menjadikan RUU KUHAP sebagai rekodifikasi hukum acara pidana yang berpegang teguh pada prinsip due process of low.
Baca juga:
Mekanisme checks and balances, serta penghormatan pada hak asasi manusia.
"Kedua memperjelas syarat-syarat objektif untuk dapat melakukan upaya paksa, memperkuat mekanisme checks and balances antar APH saat proses pelaksanaan upaya paksa, serta membentuk mekanisme uji upaya paksa yang objektif ke pengadilan," katanya.
Lanjutnya termasuk pemulihan dan ganti rugi kepada tersangka, terdakwa, terpidana ketika pelaksanaan upaya paksa dilakukan secara melawan hukum.
"Ketiga penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana dan pengaturan dan pengujian perolehan alat bukti," jelasnya.
Baca juga:
Kemudian yang perlu diatur, dikatakan Meidina, penyelarasan pengaturan tentang penyelesaian perkara di luar persidangan.
Sekarang ini tersebar di berbagai peraturan internal lembaga penegak hukum.
"Melalui mekanisme diversi dengan ruang lingkup tindak pidana dan syarat-syarat yang objektif, serta melibatkan penetapan diversi dari pengadilan (penguatan checks and balances)," ungkapnya.
Selanjutnya, perlu diatur dalam revisi perbaikan pengaturan mengenai upaya hukum.
"Memperkenalkan mekanisme keberatan atas tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hak asasi manusia yang lebih efektif dari pra-peradilan," katanya