Kompolnas harap Desk Ketenagakerjaan perkuat ekosistem ketenagakerjaan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Desk Ketenagakerjaan Polri mampu memperkuat ekosistem ketenagakerjaan ...

Kompolnas harap Desk Ketenagakerjaan perkuat ekosistem ketenagakerjaan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Desk Ketenagakerjaan Polri mampu memperkuat ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia.

“Pada prinsipnya, kami menyambut baik adanya Desk Ketenagakerjaan Polri ini dan diharapkan desk ini bisa memperkuat ekosistem ketenagakerjaan,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, salah satu hal paling mendasar yang ada di dalam ekosistem ketenagakerjaan adalah mekanisme penyelesaian masalah sendiri.

Akan tetapi, menurutnya, ekosistem ketenagakerjaan selama ini belum bisa memenuhi rasa keadilan korban. Terlebih, untuk hal-hal yang menyangkut soal pidana.

“Oleh karenanya, dengan adanya Desk Ketenagakerjaan Polri ini, bisa memperkuat ekosistem yang sudah ada,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan Polri untuk merekrut anggota yang paham benar mengenai ekosistem ketenagakerjaan, utamanya terkait hubungan industrial, ke dalam desk ini.

“Karena hubungan industrial memiliki kekhasan sendiri, aturan sendiri yang dibangun sedemikian rupa agar hak-hak buruh atau hak-hak pekerja bisa dipenuhi. Namun, sekaligus perusahaan juga bisa berjalan secara maksimal. Desk Ketenagakerjaan Polri harus memahami itu,” ucapnya.

Diketahui, pada Senin (20/1), Polri meluncurkan Desk Ketenagakerjaan Polri yang akan berfokus menangani sengketa industrial antara tenaga kerja dengan perusahaan.

“Desk Ketenagakerjaan ini bisa menjadi salah satu wadah untuk menyelesaikan sengketa industrial; sengketa antara perusahaan dan tenaga kerja, melalui proses yang sudah kami siapkan tahapan-tahapannya,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Tahapan-tahapan dalam desk ini, kata dia, akan dimulai dari pelaporan, pelaksanaan gelar perkara, dan dilanjutkan dengan tahapan mediasi antara kedua belah pihak.

“Kalau kemudian ini (tahapan mediasi, red.) juga tidak terjadi, maka pilihan penegakan hukum sebagai ultimatum remedium,” ucapnya.

Jenderal bintang empat itu mengatakan, menurutnya, tenaga kerja Indonesia memiliki kualitas dan daya saing yang tidak kalah dengan tenaga kerja dari luar negeri.

Oleh karenanya, apabila hak-hak tenaga kerja terjamin, maka akan tercipta hubungan industrial yang harmonis dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan menjadi lebih baik.

“Tentunya harapan kami, ini juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang dijadikan target yang oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto di angka 8 persen. Kami harapkan desk tenaga kerja ini bisa memberikan manfaat untuk semuanya,” ujarnya.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025