KPK Panggil Staf Anggota DPR Achmad Hafisz Tohir di Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

KPK panggil Gusrizal selaku staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir sbagai saksi kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

KPK Panggil Staf Anggota DPR Achmad Hafisz Tohir di Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gusrizal selaku staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir, Selasa (11/2/2025).

Gusrizal dipanggil sebagai untuk kasus dugaan pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

Selain Gusrizal, penyidik juga memanggil Agus Iskandar, pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum/ karyawan swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa.

Secara paralel, tim penyidik juga melakukan pemanggilan di Kantor Perwakilan BPKP Prov. Riau.

Ada delapan yang dipanggil, yakni Hamdan,.Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau; Yusfar, ASN Dinas PUPR Provinsi Riau; Seprizon, ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau; dan Yunannaris, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017–2019.

Berikutnya, Jerry Herwindo, PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau; Apriandy Isra, PNS/Staf di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018; Benny Saputra, JFT Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022–sekarang/anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018; dan Wilton Wahab, wiraswasta (pegawai Lepas PT Yodya Karya).

Baca juga:

KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian keluar negeri.

Lima orang yang dilarang keluar dari wilayah Indonesia adalah lima kasus dugaan pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

Mereka yakni, Yunannaris (YN) selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Prov. Riau, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018; Gusrizal (GR) selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review rancang bangun rinci (detail engineering design atau DED) dari PT Plato Isoiki.

Kemudian, Triandi Chandra (TC) selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (pihak swasta); Elpi Sandra (ES) selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (pihak swasta); dan Nurbaiti (NR) selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi (MK) pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

"Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial YN (PPK pada Pemprov Riau), TC, (swasta), ES (swasta), GR (swasta), NR (pegawai BUMN)," kata Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Tessa mengatakan, tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," katanya.