KPU Garut salurkan santunan kematian untuk petugas pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyalurkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris ...
Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyalurkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris petugas pemilihan kepala daerah (pilkada) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pilkada Garut.
"Pemberian santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan ini mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi ahli waris," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin saat penyerahan simbolis pemberian santunan bagi petugas pilkada yang meninggal dunia di Garut, Kamis.
Ia menuturkan KPU Garut mendaftarkan seluruh petugas penyelenggara Pilkada Garut sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai jaminan selama melaksanakan tugas.
Baca juga:
Pilkada di Garut, kata dia, terdapat petugas yang meninggal dunia yakni petugas ketertiban di TPS Kecamatan Bungbulang, dan petugas KPPS di Kecamatan Pakenjeng.
"Kedua petugas itu sempat menjalani perawatan medis sebelum meninggal dunia," katanya.
Ia menyebutkan besaran santunan yang diberikan kepada ahli waris sesuai aturan yang berlaku dalam BPJS Ketenagakerjaan masing-masing mendapatkan Rp42 juta.
"Besaran santunan yang diterima oleh para ahli waris adalah sebanyak Rp42 juta untuk masing-masing petugas yang meninggal dunia," katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana yang hadir saat penyerahan santunan tersebut mengatakan bahwa santunan yang diberikan merupakan wujud penghormatan kepada petugas pilkada yang gugur saat menjalankan tugasnya.
Baca juga:
KPU Garut, kata dia, telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan jiwa bagi mereka yang melaksanakan tugas penyelenggaraan pilkada di Garut.
"Santunan sebesar Rp42 juta ini diharapkan dapat menjadi pelipur lara sekaligus modal bagi ahli waris untuk memenuhi kebutuhan mereka," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut Supriatna mengatakan, KPU Garut telah mendaftarkan seluruh petugas pilkada tingkat kecamatan, desa, maupun petugas pemungutan di TPS untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup masa pelaksanaan sampai setelah pilkada yakni November dan Desember 2024 dengan anggaran sebesar Rp16.800 per jiwa.
Baca juga:
"Kalau memang ada yang meninggal dunia pada saat pelaksanaan tugas selama dua bulan pada November dan Desember 2024 selama perlindungan, silakan konfirmasi dulu," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025