Larangan Penjualan LPG 3 Kg ke Pengecer Dinilai Ngawur, Said Iqbal: Kebijakan Bahlil Tewaskan Rakyat

Said Iqbal mengatakan aturan larangan penjualan gas LPG 3 kg ke pengecer merupakan kebijakan ngawur dan menewaskan rakyat.

Larangan Penjualan LPG 3 Kg ke Pengecer Dinilai Ngawur, Said Iqbal: Kebijakan Bahlil Tewaskan Rakyat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, mengatakan aturan larangan penjualan 3 kg ke merupakan kebijakan ngawur. 

Menurutnya kebijakan yang dibuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tewaskan rakyat. 

Adapun aturan tersebut kemarin telah dibatalkan Presiden Prabowo dikarenakan menimbulkan keresahan masyarakat. 

"Kebijakan melarang penjualan di tingkat adalah kebijakan yang ngawur. Kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat," kata kepada awak media di depan kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

Padahal Presiden Prabowo kata sudah mengulang-ulang, jangan sakiti rakyat, layani rakyat. 

"Begitu hilang di tingkat , bagaimana mungkin orang berjalan mencari hampir berjam-jam. Jangan anggap semua ini Jakarta atau Jawa, kota-kota besar," terangnya. 

Pelosok-pelosok negeri itu, pangkalan-pangkalan, dijelaskannya hanya beberapa saja. 

"Total pangkalan seluruh Indonesia saja hanya 4 ribu pangkalan. Bahkan kita temui dari berita ada orang tua, perempuan meninggal, terbunuh," terangnya.

Baca juga:

Kebijakan Bahli itu kata tewaskan rakyatnya. 

"Karena ini adalah kebijakan yang ngawur, kita tolak, Partai Buruh dan KSPI menolak," terangnya. 

Alasan kedua menolak, lanjutnya adalah yang membantu dan dibantu sebagai pemerintah itu siapa. Dikatakannya Menteri itu pembantu Presiden, bukan sebaliknya.

"Kasus PPN 12 persen, kenaikan upah 6,5%, semua Presiden yang mengambil alih. Sekarang hari ini kasus penjualan juga Presiden yang mengambil alih. Ini menunjukkan bahwa para Menteri tidak bisa bekerja sebagai pembantu Presiden," ucapnya. 

Sebelumnya, Yonih (62), warga di kawasan jalan Beringin, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan wafat usai mengantre ukuran 3 kilogram, Senin (3/2/2025).

Nurhadi, Ketua RW 007 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang, mengungkapkan Yonih sempat menolak bantuan pemilik agen yang ingin membawakan dua tabung almarhumah.