Melly Goeslaw Kritik Putusan Hakim, Nilai Agnez Mo Tak Seharusnya Bayar Royalti Rp1,5 Miliar

Melly Goeslaw tak setuju Agnez Mo divonis membayar royalti Rp 1,5 Miliar, sebut ada kekeliruan.

Melly Goeslaw Kritik Putusan Hakim, Nilai Agnez Mo Tak Seharusnya Bayar Royalti Rp1,5 Miliar

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi sekaligus pencipta lagu turut menanggapi kasus yang tengah menimpa penyanyi papan atas, . 

Di mana, menyoroti soal putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memvonis untuk membayar kepada pencipta lagu . 

Seperti diketahui, dinyatakan melanggar hak cipta imbas tak meminta izin saat menyanyikan lagu Bilang Saja, ciptaan dari . 

Oleh sebab itulah, pelantun Party In Bali ini diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 miliar ke . 

Musisi berusia 51 tahun ini lantas mempertanyakan dasar keputusan hakim yang memenangkan gugatan Ari.

Pengakuan itu dikatakan , lewat unggahan di Instagramnya, @melly_goeslaw. 

“Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang denger kejadian kayak gini,” tulis Melly, dikutip Tribunnews, Kamis (6/2/2025). 

Pelantun Ku Bahagia itu menjelaskan bahwa, berdasarkan undang-undang kewajiban pembayaran ada di pihak promotor atau penyelenggara acara. 

Melainkan, bukan dari penyanyi yang membawakan lagu tersebut. 

Atas hal ini, istri dari Anto Hoed tersebut mengatakan kebingungannya terhadap keputusan majelis hakim.

“Saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim, gimana kok bisa memenangkan kasus itu?"

Baca juga:

"Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tapi penyelenggaranya. "

"Kumaha atuh?” terang Melly. 

Ahmad Dhani Soroti Kasus Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu