PT Timah Pecat Karyawan Wenny Usai Hina Pegawai Honorer BPJS Kesehatan
Wenny, seorang karyawan yang diduga menghina pegawai honorer pengguna BPJS Kesehatan, dipecat PT Timah Tbk. Keputusan ini berlaku per Februari 2025.
TRIBUNNEWS.COM, BABEL - Manajemen Tbk memecat Dwi Citra Weni alias Wenny, seorang karyawan yang diduga menghina pengguna .
Upaya pemecatan itu dilakukan setelah pihak PT Timah Tbk memeriksa Wenny.
Baca juga:
Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan Tbk, Anggi Siahaan.
Menurut dia, keputusan ini merupakan ketegasan dan komitmen menegakkan aturan perusahaan.
“Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” ujarnya pada Rabu (5/2/2025).
Anggi mengimbau agar unggahan Weni di media sosial tidak dikaitkan lagi dengan Tbk.
“Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun Perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku."
"Perusahaan juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terus berspekulasi terkait peristiwa ini, dan menegaskan bahwa aktivitas media sosial yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan," jelasnya.
“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati, tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut," tutup Anggi.
Baca juga:
Kronologi
Kasus ini menjadi viral setelah Wenny membuat konten bernada mengolok-olok honorer pengguna BPJS.
Hanya saja, rekam jejak Wenny di media sosial dibongkar netizen.
Sebelum dirinya viral, Wenny pernah membuat video yang seolah mendukung terpidana kasus korupsi di Tbk, Harvey Moeis.
Dalam video yang dibagikan ulang akun X, @PresidenKopi, Minggu (2/2/2025), pemilik akun TikTok @wennymyzon1 itu tampak membela Harvey Moeis terkait kasus korupsi yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp271 triliun tersebut.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul