Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster dalam Koper dari Batam ke Singapura
Polres Barelang sudah menangkap dua orang porter pelabuhan untuk diperiksa soal penyelundupan benih lobster dalam koper.
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggagalkan upaya yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Sekupang, pada Rabu, 5 Februari 2025. Polisi menemukan 11.543 ekor benih lobster jenis lobster pasir dan mutiara dengan potensi kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Ajun Komisaris Debby Tri Andrestian mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pelabuhan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan di dalam kapal Sindo Ferry tujuan Singapura, petugas menemukan sebuah koper mencurigakan, karena tak bertuan dan tidak terdaftar dalam manifest penumpang.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, koper tersebut diketahui milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan menitipkannya untuk keberangkatan kapal menuju Singapura pukul 15.20 WIB," kata dia melalui keterangan tertulis.
Setelah diperiksa, koper tersebut berisi kantong-kantong berlapis aluminium. Kantong-kantong itu berisi benih lobster hidup.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi satu koper berwarna biru, kantong berisi benih lobster sebanyak 11.543 ekor dengan jenis lobster pasir dan mutiara, 13 lembar manifest penumpang, serta 36 lembar boarding pass," kata Debby.
Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku utama dalam kasus ini. Tim sudah menangkap dua orang porter pelabuhan, MH, dan FA untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap jaringan penyelundupan ini serta memastikan pelaku utama dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Debby.
Dia menjelaskan, kasus penyelundupan benih lobster ini diduga melanggar Pasal 27 poin 26 juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menurut Debby, kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga sumber daya perikanan nasional serta menegakkan aturan hukum yang berlaku. Dia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait praktik ilegal di sektor perikanan.Pilihan Editor: