Mengenal PT Cahaya Inti Sentosa, Pemilik 20 HGB di Pagar Laut Tangerang, KPK Angkat Bicara
Laut yang dipagari sepanjang 30,6 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata memiliki SHGB dan SHM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan bahwa laut yang dipagari sepanjang 30,6 kilometer di wilayah Kabupaten , Banten, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025).
Politisi Golkar ini mengungkapkan jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.
Dengan rincian atas nama sebanyak 234 bidang
Dan atas nama sebanyak 20 bidang.
Serta atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan dengan jumlah 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq.
"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten ," kata Nusron.
Berikut profil satu dari perusahaan pemilik HGB yakni :
Penelusuran Tribunnews.com, tak banyak informasi terkait profil yang tersebar di dunia maya.
Namun menurut penelusuran di laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten , Banten.
Selain itu, perusahaan tersebut menjadi target akuisisi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada Agustus 2023 lalu.
Dikutip dari Kontan.co.id, PANI merupakan hasil kongsi dari Grup Agung Sedayu dan Salim Group.
Diketahui, pemilik Grup Agung Sedayu adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Sementara, Salim Group dimiliki oleh Anthoni Salim.