Jadwal Libur Sekolah Bulan Ramadan 1446 H, Siswa Masuk 6-25 Maret 2025
Berikut jadwal libur sekolah bulan Ramadan 2025 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Berikut jadwal libur sekolah bulan Ramadan 2025 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dokumentasi Kodim 0720/Rembang
Anak Sekolah sudah menikmati jalan dan jembatan di Desa Labuhan Kidul hasil TMMD 121Kodim Rembang. Berikut jadwal libur sekolah bulan Ramadan 2025 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi.
Surat edaran tersebut ditandatangai oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.
SE tersebut ditetapkan pada 20 Januari 2025.
Inti dari isi SE Bersama 3 menteri pada Senin 20 Januari 2025 tersebut adalah siswa libur saat awal Ramadan pada tanggal 27-28 Februari hingga 5 Maret 2025.
Sementara itu, siswa masuk sekolah untuk mengikuti pembelajaran di bulan Ramadan pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025.
Kemudian, siswa kembali libur Idul Fitri pada 26,27, 28 Maret hingga 8 April 2025.
Setelah , siswa kembali masuk sekolah setelah Idul Fitri pada 9 April 2025.
Selengkapnya, simak isi SE bersama 3 menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah 2025 Masehi di bawah ini.
Isi SE Pembelajaran di bulan Ramadan 2025
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025,
kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/
madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain
kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan
diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat
untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia,
kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk
karakter mulia dan kepribadian utama, antara
lain:
- bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
- Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
- Peran pemerintah daerah:
- menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
- menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
- Peran kantor wilayah Kementerian Agama
provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota:
- menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
- Peran orang tua/wali:
- orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
- memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }