Perlukah Kapitalisasi Saham Syariah dan SCF Syariah diperhitungkan dalam Pertumbuhan Sektor Pasar Modal Syariah Indonesia?

Kapitalisasi saham syariah di Indonesia terus mencatat pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga Desember 2024, total aset pasar modal syariah mencapai Rp6.825,31 triliun, yang terdiri dari 616...

Perlukah Kapitalisasi Saham Syariah dan SCF Syariah diperhitungkan dalam Pertumbuhan Sektor Pasar Modal Syariah Indonesia?
Image YN Wirdayanti Ekonomi Syariah | 2025-01-20 21:27:00

Kapitalisasi saham syariah di Indonesia terus mencatat pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga Desember 2024, total aset pasar modal syariah mencapai Rp6.825,31 triliun, yang terdiri dari 616 emiten dan berkontribusi sebesar 55,35% terhadap total kapitalisasi saham di Indonesia. Namun sayangnya di berbagai laporan yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kapitalisasi saham syariah di-exclude dalam perhitungan total aset pasar modal syariah.

Pada perhitungan total aset pasar modal syariah, OJK hanya mencatatkan nilai outstanding sukuk negara, sukuk korporasi dan reksadana. Per Desember 2024, nilai outstanding sukuk negara sebesar Rp 1.628 triliun, sekitar 20% dari total penerbitan surat utang negara. Posisi kedua kontributor aset pasar modal syariah adalah sukuk korporasi, dengan outstanding Rp 55,27 triliun, 11,63% dari total penerbitan surat utang korporasi. Sedangkan nilai reksadana syariah per Desember 2024 sebesar Rp49,31 triliun, 9,92% dari total nilai reksadana nasional.Sektor pasar modal syariah merupakan kontributor terbesar dalam keuangan syariah Indonesia, jauh lebih besar dibandingkan nilai total aset perbankan syariah yang baru mencapai Rp 935,42 triliun per November 2024 dan juga jauh lebih besar dari nilai aset industri keuangan syariah non-bank yang nilainya di bawah Rp 170 triliun (tidak termasuk aset Badan Pengelola Keuangan Haji dan Koperasi Syariah yang diawasi oleh Kementerian Koperasi). Hal ini menegaskan bahwa pasar modal syariah semakin diakui sebagai salah satu pilar utama dalam ekosistem keuangan nasional.

Saham syariah merupaka bagian dari Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK setiap semester. Kriteria dalam DES ini disusun berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 40 Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Jumlah emiten DES mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, dimana di akhir tahun 2020 hanya terdapat 436 emiten DES, meningkat menjadi 671 emiten di akhir 2024, dimana 616 diantaranya adalah emiten saham syariah. Pertumbuhan ini menunjukkan semakin tingginya minat perusahaan untuk beroperasi sesuai prinsip syariah.

Selain kapitalisasi saham syariah, nilai penerbitan sukuk dan saham pada Securities Crowd Funding (SCF) syariah juga belum tercatat dalam perhitungan total aset pasar modal syariah. Meskipun nilainya masih di bawah Rp 1 triliun, SCF syariah menjadi platform pendanaan syariah inovatif untuk mendukung Usaha Kecil Menengah (UKM) dan start-up.

Mengingat saham syariah dan Securities Crowd Funding syariah merupakan salah satu instrumen investasi syariah yang diawasi OJK, nilai kapitalisasi saham syariah dan SCF syariah perlu dipertimbangkan untuk diperhitungkan dalam total aset pasar modal syariah.

Pertumbuhan pesat pasar modal syariah ini tidak terlepas dari dukungan regulasi yang semakin kondusif, literasi masyarakat yang membaik, serta kepercayaan investor terhadap keuangan syariah. Dengan market share yang terus meningkat dan berbagai instrumen investasi yang tersedia, pasar modal syariah Indonesia diharapkan semakin memainkan peran strategis dalam penguatan ekonomi berbasis syariah di tingkat nasional maupun global.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.