VIRAL Turis Dipungut Rp200 Ribu Saat Lapor Polisi di Kuta Bali, Awalnya Jadi Korban Penjambretan

Turis asal Kolombia datang ke Polsek Kuta untuk buat laporan buat klaim asuransi karena iPhone Pro Max miliknya dijambret

VIRAL Turis Dipungut Rp200 Ribu Saat Lapor Polisi di Kuta Bali, Awalnya Jadi Korban Penjambretan

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Insiden yang melibatkan seorang wisatawan mancanegara (WNA) asal Kolombia menjadi viral di media sosial.

WNA mengaku dimintai uang sebesar Rp200 ribu saat melapor kehilangan ponsel di , Bali.

Kronologi bermula saat WNA berinisial SGH mendatangi untuk melapor kehilangan iPhone 14 Pro Max-nya.

Saat melapor, ia mengaku dimintai uang oleh dua anggota , Aiptu S dan Aiptu GKS.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy SIK mengatakan, kedua anggota SPKT menawarkan bantuan untuk membuatkan laporan dengan syarat WNA harus memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi.

SGH yang merasa terdesak dan membutuhkan laporan tersebut untuk mengklaim asuransi akhirnya menyetujui permintaan itu.

"Setelah WNA tersebut sepakat, surat tanda penerimaan laporan kehilangan diterbitkan dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan HP iPhone Pro Max di Jalan Legian, Kuta, Badung," terang Kombes Pol Ariasandy.

Baca juga:

Setelah kasus ini mencuat, Propam Polda Bali melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti pelanggaran kode etik oleh kedua anggota .

Mereka sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di ruang penampungan khusus.

"Ditemukan cukup bukti bahwa kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," katanya.

Pelanggaran yang dimaksud melibatkan pengenaan biaya di luar ketentuan perundang-undangan, yang jelas dilarang.

Viral di Media Sosial

Kasus ini jadi sorotan setelah video curhatan asal Kolombia itu viral di media sosial. 

Sontak curhatan itu membuat warganet geram sekaligus malu.

Warganet menyayangkan oknum polisi yang memanfaatkan kesempatan melakukan pungli.