Menko Airlangga Waswas Masalah Coretax Ganggu Penerimaan Negara

Coretax sudah diterapkan sejak 1 Januari 2025, tetapi mendapatkan banyak keluhan dari wajib pajak, antara lain kesulitan saat membuat faktur.

Menko Airlangga Waswas Masalah Coretax Ganggu Penerimaan Negara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku khawatir permasalahan Coretax bisa mengganggu penerimaan negara. Sistem Inti Administrasi Perpajakan ini sudah diterapkan sejak 1 Januari 2025, tetapi mendapatkan sejumlah keluhan dari wajib pajak, antara lain tidak bisa membuat faktur.

“Kami berikan dukungan bahwa ini agar dipersiapkan. Itu kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (3/2).

Ia mengakui, penerapan Coretax masih perlu penyempurnaan. Saat ini, Coretax sudah diterapkan dengan sistem yang diberlakukan secara nasional.

“Semua pada saat launching sistem seperti ini pasti ada kendala tapi justru kendala itu menjadi feedback untuk masukan perbaikan,” kata Airlangga.

Airlangga memastikan sudah menyarankan Ditjen Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan untuk menerapkan sistem tersendiri untuk wajib pajak dalam menjalankan Coretax. Salah satunya, wajib pajak yang bergerak di sektor fast moving consumer goods atau produk yang terjual cepat untuk kebutuhan sehari-hari.

“Perusahaan yang memproduksi faktur banyak itu perlu ada sistem tersendiri karena beda kan antara satu wajib pajak dengan perusahaan yang memproduksi banyak faktur,” ujar Airlangga.  

DJP Perbaiki Sistem Penerbitan Faktur Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya melaporkan kemajuan terbaru terkait perbaikan sistem Coretax per 22 Januari 2025. Perbaikan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan keandalan pemrosesan faktur pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengungkapkan ada lima aspek utama yang telah ditingkatkan.

1. Penambahan Kanal Desktop

Dengan penambahan kanal desktop, jumlah faktur pajak yang disetujui (approved) meningkat signifikan. Dalam lima hari terakhir, sebanyak 980.088 faktur pajak, atau 24% dari total faktur yang dibuat, telah berstatus approved.

2. Peningkatan Kapasitas Unggah Faktur Pajak

Kapasitas unggah melalui skema impor format *.xml meningkat dari 100 menjadi 15.000 faktur per unggahan. Kapasitas unggah melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga bertambah, dari 21 faktur per menit menjadi 50 faktur per menit.

3. Percepatan Penandatanganan Faktur Pajak

Kapasitas sistem dalam memproses penandatanganan faktur pajak melalui skema *.xml meningkat drastis. Sebelumnya, Coretax DJP memproses 270 faktur per menit, kini mampu memproses hingga 1.000 faktur per menit.

4. Perbaikan Kelengkapan Data Faktur Pajak

Data dan informasi dalam faktur pajak kini lebih lengkap, mengatasi kendala sebelumnya di mana beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki data faktur yang tidak lengkap.

5. Penambahan Sertifikat Digital

Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital/elektronik untuk menandatangani faktur pajak.