Motif Mutilasi Ngawi Karena Anak Tersangka Disebut Akan Jadi PSK

Motif Mutilasi Ngawi Karena Anak Tersangka Disebut Akan Jadi PSK. ????Kasus mutilasi perempuan di Ngawi terungkap. Motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu. Pelaku menghadapi ancaman hukuman mati atas perbuatannya -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Motif Mutilasi Ngawi Karena Anak Tersangka Disebut Akan Jadi PSK

Surabaya (beritajatim.com) – Motif Mutilasi sadis perempuan di Ngawi ternyata adalah sakit hati dan cemburu. Tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok yang merupakan suami siri dari korban mengaku bahwa anak kandungnya pernah disebut korban akan menjadi PSK (pejaja seks komersil).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, ucapan itu dilakukan korban ketika tersangka dan korban sedang berselisih paham. Selain itu, korban juga kerap meminta uang kepada tersangka saat sedang bertemu.

“Karena anak pertama tersangka dikatakan hal seperti itu, maka ini membuat dirinya sakit hati. Korban juga sering meminta uang kepada tersangka dan itu sudah disiapkan saat berada di hotel sebesar Rp 1 juta,” kata Farman, Senin (27/1/2025).

Selain itu, tersangka juga cemburu karena hanya dikenalkan ke tetangga korban sebagai suami siri. Sedangkan, korban kerap menerima tamu pria ke dalam kosnya.

“Tersangka cemburu karena mengetahui korban pernah memasukan pria lain ke alam kostnya, sementara dirinya dikenalkan kepada tetangga kostnya sebagai suami sirinya,” tutur Farman.

Farman menjelaskan bahwa tersangka menghabisi korbannya di sebuah kamar di Hotel Kediri. Korban tewas dengan cara dicekik. Lalu untuk menghilangkan jejak, tersangka membeli pisau dari salah satu minimarket. Pisau itu juga yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.

“Anggota tubuh korban dimutilasi lalu dibuang di 3 tempat berbeda. Di Ngawi, Tulungagung dan Ponorogo,” tegas Farman.

Atas perbuatannya, penyidik Unit Jatanras Polda Jawa Timur menjerat Antok dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati. [ang/suf]