Operasi Keselamatan 2025 Digelar Mulai Hari Ini, Ini 11 Sasaran Pelanggaran
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyelenggarakan Operasi Keselamatan serentak di berbagai daerah selama 2 minggu ke depan.
![Operasi Keselamatan 2025 Digelar Mulai Hari Ini, Ini 11 Sasaran Pelanggaran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Operasi-Kesemalatan-2025.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyelenggarakan Operasi Keselamatan serentak di berbagai daerah selama 2 minggu ke depan.
Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, Operasi Keselamatan ini digelar mulai hari ini, 10 Februari 2025 sampai 23 Februari 2025.
Dengan digelarnya Operasi Keselamatan 2025, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal keselamatan berlalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latief Usman mengatakan bahwa nantinya penegakan hukum akan dilakukan dengan sistem (Electroic Traffic Law Enforcement).
"Operasi Keselamatan 2025 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif dan humanis. Selain memberikan edukasi masyarakat, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan menggunakan sistem dan teguran simpatik," jelas Kombes Pol Latief Usman, dikutip dari laman Polri.
11 Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan 2025 dan Besaran Dendanya
1. Berboncengan lebih dari 1 orang
Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang melanggar Pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
2. Melebihi batas kecepatan
Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
3. Pengendara di bawah umur
Baca juga:
Bagi pengendara yang berkendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 1000.000
4. Tidak menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.