Pasutri asal Jember Palsukan Dokumen, Pinjam Rp 750 Juta dari Bank Jatim
Pasutri asal Jember Palsukan Dokumen, Pinjam Rp 750 Juta dari Bank Jatim. ????Pasangan suami istri asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial H (30) dan IS (38) memalsukan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat untuk meminjam uang Rp 750 juta dari Bank Jatim. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Jember (beritajatim.com) – Pasangan suami istri asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial H (30) dan IS (38) memalsukan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat untuk meminjam uang Rp 750 juta dari Bank Jatim.
“Dokumen-dokumen itu dipalsukan dengan menggunakan alat cetak, printer, dan komputer yang kini telah kami sita sebagai barang bukti,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (16/1/2025).
H memakai nama samaran Ahmad Hidayat dan IS memakai nama samaran Suryani untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Balung, Jember. Aksi mereka terungkap, setelah notaris yang memproses perjanjian kredit itu menemukan kejanggalan.
Menurut Bayu, saat kredit berjalan, pelaku ingin tak lagi mengangsur kredit dengan melaporkan bahwa Ahmad Hidayat telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi.
Selidik punya selidik, ternyata “Ahmad Hidayat” dalam KTP tersebut adalah palsu. “Kerugian yang dialami Bank Jatim akibat pemalsuan ini mencapai Rp750 juta,” kata Bayu.
Bukan hanya Bank Jatim. H dan IS diduga memalsukan dua sertifikat tanah untuk dijadikan agunan kredit di salah satu koperasi dan seseorang. “Kami akan terus kembangkankasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan lain yang melibatkan pelaku,” kata Bayu. [wir]