PDI Perjuangan Soroti PPDB Zonasi di Jember

PDI Perjuangan Soroti PPDB Zonasi di Jember. ????Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyoroti penerima peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Sistem itu perlu diperbaiki karena justru bertentangan dengan semangat awal pemberlakuannya. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

PDI Perjuangan Soroti PPDB Zonasi di Jember

Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyoroti penerima peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Sistem itu perlu diperbaiki karena justru bertentangan dengan semangat awal pemberlakuannya.

“Semangat awalnya adalah untuk memberikan ruang pemerataan dan menghapus kesan sekolah favorit. Namun, dalam praktiknya masih terjadi adanya upaya orang tua siswa yang memburu sekolah yang dianggapnya lebih berkualitas,” kata Wahyu Prayudi Nugroho, juru bicara Fraksi PDIP, dalam sidang paripurna pembahasan APBD 2025, di gedung DPRD Jember, Selasa (19/11/2024).

Menurut Nugroho, zonasi telah menyebabkan lembaga pendidikan di daerah pinggiran kehilangan peserta didik. “Untuk itu, kami berharap agar ada perbaikan pada sistem manajemen pengelolaan lembaga pendidikan, dengan memberikan fasilitasi yang memadai. Dengan demikian diharapkan lembaga pendidikan yang berada di daerah pinggiran juga mempunyai kualitas yang setara,” katanya.

Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat menegaskan, PPDB di Kabupaten Jember sesuai Peraturan Menteri Pendidikan kebudayaan Riset Teknolohi Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen 47 Tahun 2023 yang mengatur sistem zonasi.

“Berdasarkan regulasi tersebut, kuota peserta didik jalur zonasi adalah minimal 50 persen dari pagu PPDB satuan pendidikan (sekolah), selain 5 persen kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau Wali, 15 persen jalur afirmasi, dan 30 persen jalur prestasi,” kata Imam.

Tujuan awal kebijakan sistem PPDB zonasi, menurut Imam, adalah untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses layanan pendidikan bermutu yang tidak jauh dari tempat tinggal. “Selain itu juga dimaksudkan agar terjadi proses integrasi sosial antara para murid di lingkungan atau wilayah tertentu dengan latar belakang berbagai kelas sosial,” katanya. [wir]