Semarang (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara
Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Laksanto Utomo yakin di awal
pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka mampu melakukan penindakan kejahatan
berbasis digitalNamun, kata Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H.,
M.Hum., perlu pula partisipasi masyarakat untuk mengawasi
keluarganya terhadap perilaku penggunaan teknologi di lingkungan
keluarga dan sekitarnya."Penegakan hukum pada era digital harus
terus ditegakkan," kata Prof. Laksanto ketika menjawab pertanyaan
ANTARA di Semarang, Senin pagi, terkait dengan upaya penguatan
sistem penegakan hukum pada masa teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) menjadi bagian integral dari kehidupan
manusia.Prof. Laksanto lantas menyebutkan data Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mengumumkan
jumlah pengguna internet Indonesia pada tahun 2024 mencapai
221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk
Indonesia pada tahun 2023."Ini menandakan bahwa hampir seluruh
penduduk di Indonesia menggunakan internet. Akan tetapi, sangat
disayangkan tidak semua pengguna memanfaat dengan bijak teknologi
tersebut," kata Prof. Laksanto.Ketua Program Studi Magister Ilmu
Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jaya ini mengemukakan bahwa
masyarakat hampir ternina bobokan teknologi untuk hal yang tidak
berguna, bahkan cenderung melakukan perbuatan melawan hukum.Ia
lantas mencontohkan pinjaman online (pinjol) yang awalnya untuk
solusi guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, malah
berakibat fatal karena menjadi ketergantungan masyarakat untuk
mencari jalan pintas."Mereka tidak mengembalikan karena beban
bunga yang relatif tinggi sehingga terjadi suatu penagihan yang
tidak wajar, bahkan berakibat orang yang pinjam tersebut
meninggal," katanya.Guru Besar Ilmu Hukum Ubhara Jaya ini lantas
menyoroti judi online (judol) yang merasuk ke seluruh masyarakat
Indonesia, mulai paling dewasa hingga anak-anak, dari pejabat
tinggi dan penegak hukum sampai penganguran pun terjebak pada
judol, seperti Pemerintah tidak berdaya menaggulangi hal
tersebut."Di sinilah letak para penegak hukum untuk memberantas
sampai ke akar-akarnya, jangan malah melindungi mereka. Namun,
ini benar-benar harus ada penegakan dengan satu konsensus dan
komitmen yang tinggi guna mencegah dan menindak kejahatan,"
katanya.
Baca juga: Baca juga:
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024