Pemkot Ambon targetkan penerimaan pajak BBNKB dan PKB Rp26 miliar
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, menargetkan perolehan pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan ...
![Pemkot Ambon targetkan penerimaan pajak BBNKB dan PKB Rp26 miliar](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/12/ef6d5975-1d8e-428e-b9a8-616b990d96ef.jpeg)
Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, menargetkan perolehan pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025 mencapai sebesar Rp26 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes di Ambon, Rabu mengatakan, dari target itu rinciannya yaitu target penerimaan PKB sebesar Rp21 miliar dan BBNKB Rp5 miliar.
Ia mengatakan, penetapan target PKB dan BBNKB dilakukan setelah ada kebijakan pelimpahan penarikan dua jenis pajak itu kepada kabupaten/kota mulai tahun 2025.
“Tahun sebelumnya penarikan PKB dan BBNKB dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, sementara kabupaten /kota menerima bagi hasilnya,” katanya.
Ia menjelaskan, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemkot Ambon memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau disebut opsen.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB dan BBNKB diturunkan dan menjadi lebih rendah jika dibandingkan tarif yang termuat pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen.
Kemudian PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga diturunkan dari semula paling tinggi 10 persen menjadi maksimal enam persen.
“Sementara tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen persen, atau lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20 persen,” katanya.
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025