Posisi Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Tuai Polemik, Komisi I DPR Sarankan Revisi Pasal 47 UU TNI

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin merespons soal pengangkatan Mayjen Novi Helmy Prasetya yang diangkat menjadi Dirut Bulog.

Posisi Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Tuai Polemik, Komisi I DPR Sarankan Revisi Pasal 47 UU TNI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - yang diangkat menjadi Direktur Utama Perum menuai kritik dari masyarakat.

Pasalnya, pengangkatan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang .

Anggota RI Mayjen (Purn) pun menyarankan agar segera ada revisi Undang-Undang , khususnya pasal 47 tentang tentara aktif hanya mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

TB Hasanuddin juga menilai, kritik pengangkatan Kepala ini memang beralasan, karena sesuai dengan UU khususnya pasal 47 untuk perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 Kementerian/ Lembaga.

Pasal 47 UU TNI berbunyi sebagai berikut: "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung".

Baca juga:

"Bila negara memang membutuhkan dan kemudian jabatan itu harus diisi oleh perwira tinggi aktif, disarankan segera saja UU Nomor 34 tahun 2004 direvisi terutama pasal 47  agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU," kata kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

Diberitakan sebelumnya, Markas Besar menyatakan penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama merupakan bagian dari kerja sama strategis antara dan BUMN didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua institusi yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan penugasan terhadap Novi dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN.

Baca juga:

Kementerian BUMN, ungkap Hariyanto, melihat Novi memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa yang tentunya dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional.

"Panglima telah menyetujui permintaan tersebut setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen Novi Helmy di ," kata Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/2/2025).

Selain itu, lanjut dia, hari ini juga telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama antara dan dalam rangka mendukung pengadaan beras dan gabah nasional tahun 2025. 

Kerja sama tersebut, kata Hariyanto, akan memanfaatkan gudang-gudang yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Puspen dalam keterangan resminya menyatakan Kasum Letjen Richard Tampubolon menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan di Ruang Pola, Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).

Perjanjian kerja sama antara Perum dengan memuat tentang dukungan dalam pengadaan gabah dan beras dalam negeri tahun 2025.