Pemuda Batak Bersatu Desak Gugatan ke Penjual Sayur Ethek Magetan Dicabut
Pemuda Batak Bersatu Desak Gugatan ke Penjual Sayur Ethek Magetan Dicabut. ????Sejumlah anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi Balai Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Senin (10/2/2025). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Pemuda Batak Bersatu Desak Gugatan ke Penjual Sayur Ethek Magetan Dicabut](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot_2025-02-10-12-48-34-551_com.miui_.mediaviewer.jpg)
Magetan (beritajatim.com) – Sejumlah anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi Balai Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Senin (10/2/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Kepala Desa (Kades) Pesu, Gondo, yang tengah menghadapi gugatan dari Bitner Sianturi, warga setempat. Selain itu, mereka juga menegaskan dukungan terhadap para pedagang sayur ethek agar tetap bisa berjualan di mana saja.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Forkopimca, Pemuda Batak Bersatu menyatakan beberapa sikap resmi terkait perkara ini. Mereka menyampaikan keprihatinan atas kegaduhan yang terjadi dan menegaskan dukungan terhadap pemerintah desa serta pihak terkait dalam menyelesaikan masalah ini secara positif.
Ketua Pemuda Batak Bersatu Magetan Raya, Jaken Benediktus Sinurat, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan langkah hukum yang diambil oleh Bitner Sianturi. Menurutnya, setiap warga negara berhak mencari penghidupan yang layak.
“Kami meminta agar gugatan terhadap para pedagang sayur dan sejumlah tergugat lain agar dicabut oleh Saudara Bitner Sianturi,” ujar Jaken di Balai Desa Pesu.
Jaken juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan Bitner Sianturi justru merugikan banyak pihak. Ia menegaskan bahwa masalah ini seharusnya tidak dikaitkan dengan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Kami meminta juga pada masyarakat agar tidak melebar ke isu SARA. Karena yang berbuat seperti ini hanya oknum saja. Kami selaku Pemuda Batak Bersatu justru turut menjaga keamanan dan ketertiban selaras dengan TNI-Polri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jaken mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Bitner Sianturi, meskipun ia tidak mengungkapkan isi pembicaraan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan ditentukan setelah putusan dari Pengadilan Negeri Magetan terkait gugatan ini.
Di sisi lain, Kades Pesu Gondo menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Pemuda Batak Bersatu. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi ini. Tentu kami harap hasil yang terbaik nanti di persidangan selanjutnya pada Rabu (12/2/2025) nanti,” ungkapnya.
Setelah menyatakan sikap, perwakilan Pemuda Batak Bersatu membubarkan diri dengan tertib, didampingi aparat keamanan dari TNI, Polri, dan Forkopimca Maospati. [fiq/beq]