Kuasa Hukum Tantang Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Darso
Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, tantang Polda Jawa Tengah tetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban.
![Kuasa Hukum Tantang Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Darso](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mediang-darso1233.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) sedang memeriksa anak laki-laki Darso, MRM (16), terkait dugaan penganiayaan yang menimpa ayahnya, Darso (43), yang meninggal dunia setelah dijemput oleh enam anggota .
Dilansir Tribun Jateng, MRM diperiksa untuk menguatkan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang menimpa ayahnya.
"Iya anak laki-laki Darso diperiksa sore ini (kemarin)," jelas kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, Jumat (7/2/2025).
Antoni menyebut, anak tersebut diperiksa untuk mendalami kesaksiannya sebelum Darso meninggal dunia.
Polisi mungkin membutuhkan kesaksian itu untuk menguatkan bahwa saat Darso pulang dari rumah sakit masih dalam keadaan sakit.
"Anak laki-laki ini belum pernah diperiksa sama sekali," ucap Antoni.
Selain MRM, hampir seluruh anggota keluarga Darso juga diperiksa, termasuk istri, anak perempuan, dan kerabat dekat.
"Kemarin anak perempuannya sudah diambil darah dan liurnya untuk dilihat DNA-nya. Nah hari ini penyidik meminta dihadirkan anak laki-laki Pak Darso," tutur Antoni.
Dari berbagai proses pemeriksaan yang dilakukan, Antoni menantang untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini.
Pasalnya, saja berani menetapkan Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan almarhum.
"Polda Yogyakarta saja berani menetapkan Darso sebagai tersangka ketika sudah meninggal dunia."
"Nah di ini orangnya ada (masih hidup), kesalahan jelas, alat buktinya menurut saya cukup, mengapa tidak berani?" terangnya.
Antoni menyebut, enam anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah ditahan untuk menjalani penempatan khusus (Patsus) Polda DIY.
"Informasi yang kami peroleh dari Propam Polda DIY, enam polisi yang dipatsus itu ada 5 bintara dan 1 perwira," jelas Antoni.
Baca juga:
Mengenai ekshumasi jenazah Darso, Antoni menyatakan bahwa dirinya belum menerima hasil secara fisik, tetapi sudah mendapatkan bocoran.
"Tinggal menunggu kebijakan dari Pak Kabid Humas (Kombes Artanto) untuk mengumumkan hasil ekshumasi," tegasnya.
Hingga saat ini, belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).