Pemprov DKI Jakarta akan Batasi Masa Tinggal Penghuni Rusunawa, Ini Alasannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana membuat regulasi yang membatasi masa tinggal penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Regulasi yang akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub)...

Pemprov DKI Jakarta akan Batasi Masa Tinggal Penghuni Rusunawa, Ini Alasannya

Seorang warga dari kolong Tol Jembatan Tiga Pejagalan menempati salah satu unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tongkol di Pademangan, Jakarta, Senin (2/12/2024). Sebanyak 43 kepala keluarga (KK) asal kolong Tol Jembatan Tiga telah direlokasi ke rusunawa tersebut dan ratusan KK lainnya akan dipindahkan secara bertahap untuk mendapatkan hunian yang lebih layak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana membuat regulasi yang membatasi masa tinggal penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Regulasi yang akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 juga akan berlaku untuk masyarakat terprogram.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto mengatakan, dalam draf revisi pergub itu diatur bahwa masa tinggal bagi masyarakat di rusun adalah selama 10 tahun. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan dalam masa 10 tahun para penghuni diberikan pelatihan keterampilan dan kesempatan berusaha di rusunawa. 

"Jadi dapat meningkat kemampuan sosek (sosial ekonomi)-nya," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025). 

Kelik menambahkan, selama para penghuni menempati rusunawa, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) juga melakukan evaluasi secara berkala setiap dua tahun. Apabila para penghuni terprogram belum ada peningkatan, maka akan dilakukan evaluasi lebih mendalam oleh tim evaluasi terpadu.

Apabila penghuni dinyatakan belum mampu untuk memiliki rumah, UPRS akan memberikan perpanjangan waktu tinggal di rusunawa. Hal itu akan diputuskan berdasarkan rekomendasi tim evaluasi.

"Urgensinya karena masih banyaknya warga Jakarta yang membutuhkan hunian yang layak, di mana menempati mendapatkan berbagai subsidi yang diberikan," kata dia.

Karena itu, masyarakat terprogram diharapkan dapat berkembang secara sosial dan ekonomi selama menghuni rusunawa. Dengan begitu, mereka dapat memiliki tabungan yang cukup untuk membeli rumah subsidi yang juga disiapkan oleh pemerintah.