Penangguhan Penahanan Pencuri 5 Potong Kayu di Gunungkidul, Proses Hukum Tetap Berjalan

Polres Gunungkidul menangguhkan penahanan tersangka pencurian kayu Perhutani. Apa alasannya?

Penangguhan Penahanan Pencuri 5 Potong Kayu di Gunungkidul, Proses Hukum Tetap Berjalan

TRIBUNNEWS.COM - Polres menangguhkan penahanan M (44), tersangka pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith milik .

Pencurian tersebut terjadi di petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan, Kabupaten .

Kasi Humas Polres , AKP Suranto, menjelaskan, penangguhan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga dan penjamin tersangka.

"Betul, penahanannya kami tangguhkan. Karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin. Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga,"tuturnya saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025).

Meskipun penahanan ditangguhkan, Suranto menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan.

"Kasus masih berjalan prosesnya sesuai  hukum yang berlaku. Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun, karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menyatakan kejadian pencurian ini terungkap ketika polisi hutan menangkap tersangka yang sedang memanggul kayu menuju jalan setapak pada Rabu (25/12/2024).

Baca juga:

Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan. 

Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri kayu milik negara karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi.

"Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," pungkas Ismanto.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).