Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Seharusnya Tetap Bisa Berjualan, Tapi Harus Didata dan Diawasi 

Kementerian ESDM sedang mengatur mekanisme perubahan status pengecer elpiji 3 kg menjadi pangkalan elpiji 3 kg.

Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Seharusnya Tetap Bisa Berjualan, Tapi Harus Didata dan Diawasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus segera menjelaskan ke masyarakat penyebab kelangkaan gas elpiji 3 kg belakangan ini.

Menurutnya, penjelasan tersebut sangat penting untuk meredam kebingungan warga soal isu tersebut.

"Kementerian ESDM harus menegaskan bahwa penjualan LPG 3 Kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," kata Eddy kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Eddy mengatakan penataan harus dilakukan terhadap para pengecer elpiji 3 kg sebagai saluran distribusi paling dekat dengan masyarakat. 

Menurutnya, para pengecer sebaiknya tetap bisa menjual elpiji 3 kg dengan pendataan yang benar.

"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 Kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," tambahnya.

Soal harga jual elpiji 3 kg di tingkat pengecer memang bisa berbeda-beda. Jika memang ada pelaku yang memainkan harga, izin penjualannya harus dicabut.

"Jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli LPG 3 Kg di lingkungan tempat tinggalnya," kata Eddy.

Eddy menilai keberadaan usaha LPG 3 Kg langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Namun, produk subsidi ini perlu diawasi distribusinya lantaran rawan penyalahgunaan.

"Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekitar 70-75 persen elpiji ini kita impor, sehingga menguras devisa. Karena itu menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan elpiji 3 kg sebaiknya dipertimbangkan ulang," kata Eddy.

Dia mengusulkan tata cara penjualan elpiji 3 kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan. 

Baca juga:

Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," tandas Waketum PAN tersebut.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, , mengatakan dirinya berencana membuat aturan agar pengecer berubah statusnya menjadi

"Memang untuk pengecer-pengecer yang jauh, saya lagi membuat aturan agar mereka statusnya dinaikkan, menjadi pangkalan. Tidak menjadi pengecer," kata Bahlil di acara outbound DPP Partai Golkar di Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). 

Baca juga: