Penggeledahan Rumah Djan Faridz Bukti KPK Tetap Bekerja Meski Hadapi Sidang Praperadilan Hasto
Yudi menilai penggeledahan rumah Djan Faridz sangat menarik sebab nama Djan Faridz tak pernah menjadi saksi dalam perkara OTT suap mantan anggota KPU.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harahap, menyebut penggeledahan di rumah beberapa hari lalu membuktikan tetap bekerja meski sedang menghadapi proses praperadilan.
Praperadilan yang dimaksud adalah praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Baca juga:
"Penggeledahan terhadap rumah merupakan bukti tetap bekerja melakukan kegiatan penyidikan terkait perkara Hasun Masiku walaupun Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Yudi, penggeledahan rumah Djan faridz sangat menarik.
Sebab nama politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut tak pernah terdengar ataupun pernah menjadi saksi dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), .
Kendati tidak pernah muncul sebelumnya, Yudi menilai penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan, dalam hal ini rumah , guna mengantongi bukti baru.
"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah maupun pemeriksaan saksi-saksi jika mendapatkan bukti baru yang kuat ataupun keterangan informasi terkait perkara yang tangani," kata Yudi.
"Langkah penyidik sudah tepat. Ke depan tentu Djan Faridz juga harus diperiksa sebagai saksi terkait dengan penggeledahan di rumahnya ataupun temuan atau informasi baru apa pun yang didapat oleh penyidik," ujar Yudi.
Baca juga:
Sebelumnya kediaman yang beralamat di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat telah digeledah penyidik pada Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.
Penyidik membawa tiga koper dari kediaman .
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (23/1/2025).
Tessa menyebut membuka peluang memanggil dan memeriksa usai kediamannya digeledah penyidik.
"Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapa pun akan dipanggil dimintakan keterangannya," ujarnya.
Ketua Setyo Budiyanto memastikan ada keterkaitan dalam perkara mantan calon anggota legislatif PDIP .
Keterkaitan itu didapat oleh ketika mereka melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus serta lain sebagainya.
"Ya, itu pasti ada kaitan, ya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya," kata Setyo dikutip Sabtu (25/1/2025).
Sementara itu, sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP sedianya digelar Selasa (21/1/2025).
Namun, sidang mesti ditunda hingga Rabu (5/2//2025) sebab pihak selaku termohon tidak hadir.