Polairud Polda Metro Jaya Akhirnya Turun Ikut Bongkar Pagar Laut Tangerang
Ditpolairud Polda Metro Jaya akhirnya mengerahkan 19 personel untuk membongkar pagar laut di perairan Tangerang.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Metro Jaya mengerahkan 19 personel untuk membongkar yang berada di perairian Kota Tangerang, Senin, 27 Januari 2025. Meski secara administratif berada di Provinsi Banten, pagar laut yang akan dibongkar tersebut masih berada di wilayah hukum Poda Metro Jaya.
“Kegiatan patroli ini difokuskan di wilayah hukum Polda Metro dan dilanjutkan dengan pembongkaran pagar laut,” kata Kasubdit Patroli Airud Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fredy Yudha Satria saat memimpin apel persiapan di dermaga Polairud, Jakarta Utara, Senin pagi.
Fredy menjelaskan, pagar laut tersebut dibongkar dengan cara diikatkan tali dan ditarik menggunakan boat. Pembongkaran pagar laut oleh Polairud, Fredy melanjutkan, dilakukan secara berkala.
Fredy belum bisa memastikan panjang pagar yang terbuat dari bambu yang telah dibongkar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Pembongkaran ini masih akan berlanjut secara berkala,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menyediakan satu unit boat untuk membawa para wartawan menyaksikan pembongkaran tersebut.
Hasil investigasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten mengungkap pemagaran di perairan Tangerang itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer. Pagar laut itu dari bambu itu memiliki ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet dan pemberat berupa karung berisi pasir.
Sebelumnya, keberadaan pagar laut di perairan Tangerang tersiar setelah nelayan setempat mengeluhkan aktivitas melaut mereka yang terganggu. Mereka mengaku harus memutari pagar hingga 1.5 jam untuk mencari ikan. Hal ini membuat sejumlah pihak turun ke lapangan, termasuk anggota DPR dan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri ATR BPN Nusron Wahid mengatakan setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB di wilayah perairan Tangerang. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dari temuan tersebut, Nusron bakal berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Hal itu untuk memastikan apakah titik sertifikat HGB tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Bila ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai alias di wilayah lautan, Nusron berjanji bakal melakukan evaluasi. “Tentu akan kami tinjau ulang,” ucapnya.
Nusron mengklaim masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat HGB tersebut terbit pada 2025. Menurut dia, selama sertifikat HGB belum berusia lima tahun dan terbukti secara faktual ada cacat prosedural, cacat material, dan cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan dan ditinjau ulang tanpa harus dengan perintah peradilan.