Polres Pasuruan Kota dan Dishub Pasang Rambu Larangan di Titik Rawan
Polres Pasuruan Kota dan Dishub Pasang Rambu Larangan di Titik Rawan. ????Polres Pasuruan Kota dan Dishub memasang rambu larangan di titik rawan seperti Simpang 4 Niaga Raya, Simpang PDAM, dan Simpang 4 Kebonagung. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Pasuruan (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan memasang rambu larangan di beberapa titik rawan lalu lintas. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Setyo Budi, menyatakan pemasangan rambu larangan difokuskan pada lokasi rawan, salah satunya di Simpang 4 Niaga Raya.
“Kita memasang rambu larangan ini bagi pengguna truk dan bus yang mengarah ke selatan, menuju Alun-Alun Kota Pasuruan. Hal ini diambil untuk membatasi akses kendaraan berat ke pusat kota yang padat, sehingga mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelas Budi.
Selain di Simpang 4 Niaga Raya, rambu larangan truk juga dipasang di Simpang 3 Airlangga atau yang dikenal sebagai Simpang PDAM. Rambu ini bertujuan untuk mencegah kendaraan besar melintasi jalur yang sering digunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum.
Titik rawan lainnya adalah Simpang 4 Kebonagung, di mana dipasang rambu larangan putar balik dari arah selatan ke utara di Jalan Panglima Sudirman. Pemasangan rambu ini diharapkan dapat mencegah pengendara melakukan putar balik yang berisiko menyebabkan kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas di jalur utama tersebut.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian Putra Prasviawan, menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung program keselamatan berlalu lintas. “Kami berharap dengan adanya pemasangan rambu-rambu larangan ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar AKP Yulian.
Lebih lanjut, AKP Yulian menyampaikan bahwa sinergi antara Polres Pasuruan Kota dan Dishub Kota Pasuruan akan terus ditingkatkan. Selain memasang rambu, pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait penerapan rambu-rambu baru ini untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan.
Pemasangan rambu larangan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Pasuruan. [ada/beq]