Privy Gratiskan Layanan Tanda Tangan Elektronik untuk Dokumen Perpajakan di Aplikasi Coretax
ulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem pajak Core Tax Administration System
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui (DJP) telah mengimplementasikan sistem pajak Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Kendati berbagai kendala yang sempat terjadi di awal peluncurannya, penerapan merupakan langkah penting dalam digitalisasi pembaruan teknologi informasi dan perbaikan basis data yang digunakan oleh (DJP) agar lebih efektif dan efisien.
Privy selaku Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berinduk ke Kominfo juga turut mengambil peran dalam inisiatif ini dengan menjadi mitra resmi sebagai salah satu Sertifikat Elektronik yang tersedia di dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen perpajakan.
Untuk mendukung percepatan digitalisasi perpajakan ini, Privy juga turut menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada aplikasi bagi para penggunanya.
CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi mengatakan, dirinya menyambut baik kerjasama antara DJP dengan Privy dalam bentuk integrasi .
Dengan lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia yang telah menjadi pengguna Privy, hal ini tentunya menandakan teknologi yang dihadirkan Privy telah dipercaya sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam reformasi pajak.
Baca juga:
“Kami menyambut baik kepercayaan yang diberikan DJP kepada Privy. Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, diharapkan dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan sekaligus memberikan keabsahan hukum, menghemat waktu dan biaya secara signifikan. Selain itu, privasi dan keamanan data Wajib Pajak (WP) menjadi keutamaan bagi kami,” ungkap Marshall.
Coretax menjadi bagian dari reformasi perpajakan dari (DJP) dan merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja sistem yang ada saat ini.
Dengan , WP akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan dilakukan secara digital.
Coretax mengharuskan WP menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam pendandatanganan dokumen perpajakan.
Para WP dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Playstore/IOS, untuk kemudian dipilih sebagai sertifikat elektronik pada website dan digunakan untuk menandatangani dokumen. Tata cara pengajuan dan masa berlaku TTE tersertifikasi diatur oleh PSrE.
Penerbitan faktur pajak bagi WP badan kini dapat dilakukan secara digital pada menu e-faktur dan e-bupot yang tersedia di website Coretax.
Baca juga:
Perwakilan setiap perusahaan harus terlebih dahulu memverifikasi identitasnya melalui kode otorisasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk Privy, kemudian mengunggah swafoto untuk dilakukan validasi face comparison oleh sistem.
Pastikan untuk terlebih dahulu mendaftar akun Privy untuk mempermudah proses verifikasi identitas tersebut.
Setelah identitas tersimpan, dalam menu penandatanganan e-faktur pengguna akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik Privy kemudian cukup memasukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses penandatanganan.
Marshall mengatakan, kerjasama Privy dengan DJP merupakan kemitraan strategis yang mendorong kesadaran WP pada kepatuhan pajak serta menciptakan ekosistem digital di masyarakat.
“Diharapkan, kerjasama Privy dan DJP memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital sekaligus mendorong kesadaran WP untuk melaporkan pajak dan serta meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat,” imbuh Marshall.