PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi Hari Ini

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mulai mencabut pagar laut yang dipasangnya di perairan Bekasi hari ini.

PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi Hari Ini

TEMPO.CO, Jakarta - mulai mencabut yang dipasangnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, hari ini, Selasa, 11 Februari 2025. Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin yang saat ini turut memantau pembongkaran.

"Pembongkaran ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin," ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa. 

Doni menjelaskan, pembiayaan maupun pelaksanaan pembongkaran sepenuhnya akan dilimpahkan pada perusahaan. Tak hanya mencabut pagar, PT TRPN juga diwajibkan membayar denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan. Doni berujar, saat ini proses penghitungan investasi tersebut masih berlangsung. 

"Pembongkaran pagar dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," katanya. 

Selain itu, TRPN juga diharuskan menanggung dampak serta memulihkan fungsi ruang laut. Perusahaan, kata doni, wajib mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga sebagaimana semula. 

Lebih lanjut, Doni mengatakan sanksi-sanksi tersebut diberikan berdasarkan tiga peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, dan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. 

Sebelumnya, pada Januari lalu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menetapkan PT TRPN melakukan reklamasi ilegal dengan membangun pagar laut. Mereka menilai pemasangan pagar tersebut terbukti berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional. 

Adapun pagar laut yang dimaksud merupakan jejeran batang bambu sepanjang tiga kilometer dengan lebar area 70 meter yang membentang di perairan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut ini membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya mirip sungai.