Rabu, ini layanan Samsat Keliling di Jadetabek
Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi ...
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah, di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.
Berdasarkan informasi dari akun 'X' atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu tersedia di 14 wilayah, yakni:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan
Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan
halaman parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00
WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran
09.00-15.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul
08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00
WIB;
6. Kota Tangerang di Eks City Mal Nambo Jaya dan Parkiran
Busway Foodmospher pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00
WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh
Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00
WIB;
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar
Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
10.Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman
GTown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul
08.00-13.30 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul
09.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB
dan kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman Pasir Purih Sawangan pukul 08.00-11.00
WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga:
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024