Ramai Soal Said Didu Dilaporkan ke Polisi Seusai Kritik PSN PIK, Apa Akar Permasalahannya?
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, menjadi sorotan publik setelah ia dilaporkan ke Polresta Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan yang melibatkan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), , menjadi sorotan publik setelah ia dilaporkan ke Polresta Tangerang.
Laporan tersebut berisi dugaan penyebaran hoaks dan informasi yang menghasut serta menimbulkan kebencian terkait kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Laporan itu dilayangkan oleh Maskota yang disebut sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang.
Lantas, bagaimana duduk perkara dipolisikan setelah mengkritik PSN PIK 2?
Duduk perkara
Said Didu menjelaskan, ia sempat menyoroti rendahnya nilai ganti rugi atas tanah rakyat yang masuk kawasan PSN PIK 2, sebelum dilaporkan ke .
Hal tersebut disorot setelah mengetahui PIK 2 dijadikan PSN.
Ia mulai mendatangi PSN PIK 2 pada Mei 2024.
Said Didu menyebutkan, nilai ganti rugi terhadap rakyat hanya Rp 25.000, Rp 35.000, dan Rp 50.000 per meter, padahal negara pernah melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi Rp 250.000 per meter.
Saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (16/11/2024), ia menuturkan, kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk advokasi terhadap rakyat.
“Jadi, saya bergerak (melakukan advokasi) ini sudah enam bulan setelah (PIK 2) ditetapkan menjadi PSN. Nah, timbul pertanyaan kenapa ada PSN?” ujarnya.
“Turun saya melihat ke sana bulan Mei (2024) dan saya sudah menemukan bagaimana transaksi penekanan terhadap rakyat untuk menjual tanahnya setelah PSN itu (harga penggantinya) menjadi Rp 50.000 per meter,” tambahnya.
Selain menemukan nilai ganti rugi yang rendah, nilai jual objek pajak di PSN PIK 2 diturunkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 48.000.
Said Didu juga menyebut, PSN PIK 2 tidak mempunyai batas wilayah yang luas.