P-21, Polisi Limpahkan Oknum Kades Pungging ke Kejaksaan

P-21, Polisi Limpahkan Oknum Kades Pungging ke Kejaksaan. ????Berkas kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Kades di Kecamatan Pungging, Edo Yudha Astira (35) dalam Pilkada Serentak 2024 dinyatakan lengkap (P21). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

P-21, Polisi Limpahkan Oknum Kades Pungging ke Kejaksaan

Mojokerto (beritajatim.com) – Berkas kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pungging, Edo Yudha Astira (35) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Sentra Gakkum Polres Mojokerto melimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Oknum Kades Edo Yudha Astira (35) bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/11/2024) sekira pukul 12.30 WIB. Oknum Kades tersebut langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto. Setelah satu jam pemeriksaan, yang bersangkutan keluar dari gedung Kejari Kabupaten Mojokerto.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, berkas perkara Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Astira (35) bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto setelah dinyatakan P21. “Yang bersangkutan tidak di tahan,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024).

Masih kata Dody, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan lantaran Undang-undang (UU) Pilkada turunan dari UU bersama Bawaslu RI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terkait penahanan, lanjut Dody melihat kebutuhan. Dalam pasal pidana UU Pilkada maksimal 6 bulan, minimal 1 bulan.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan, barang bukti yang disita yakni satu unit Handphone (HP) merek iphone, satu unit HP merk OPPO, satu jendela SK Kades Randuharjo dan satu buah flashdisk.

“Karena yang bersangkutan menguploud video di media sosial TikTok, video kedua di sebar di grup WhatsApp grup perangkat desa yang akhirnya bisa menyebar ke masyarakat luas. Untuk proses persidangan kita diberikan waktu 5 hari kerja setelah tahap II pelimpahan perkara ini ke pengadilan,” katanya.

Setelah pelimpahan tahap II, lanjut Nala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pasal dakwaan yakni Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014.

Tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi UU Jo Pasal 71 (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi UU Jo Pasal 64 (1).

Foto BeritaJatim.com“Jadi setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, aparatur sipil negara, TNI/Polri, Kepala Desa/Lurah atau sebutan lainnya yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ancamannya maksimal 6 bulan. Tidak bisa dilakukan penahanan menurut KUHP,” jelasnya.

Sementara terkait uang yang ada dalam video yang diuploud, lanjut Kasi Pidum, pihaknya sudah melakukan penyelidikan namun masuk dalam materi persidangan. Sehingga menurutnya, nantinya akan terungkap di persidangan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu Kades di Kecamatan Pungging ini dilaporkan ke lembaga pengawas independen tersebut.

Secara terang-terangan Kades tersebut mendukung salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto yang maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Dukungan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok @Kadesjapanesse99 milik yang bersangkutan.

Ada dua video yang diposting oleh sang pemilik akun yang diduga merupakan milik Kades tersebut. Video pertama tampak sang Kades menggenakan kaos salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Mojokerto. Dengan tersenyum dan mengacungkan jari sebagai tanda nomor urut pasangan calon calon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukung.

Sementara di video kedua, tampak yang bersangkutan duduk di kursi dan di meja yang ada di depannya ada tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dalam video tersebut perekam video menanyakan terkait uang tersebut digunakan untuk apa? Yang bersangkutan menjawab jika uang tersebut untuk kebutuhan salah satu paslon.

Bahkan yang bersangkutan menyebut uang tersebut akan disebarkan ke masyarakat di beberapa daerah. Yang bersangkutan menegaskan jika paslon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukungnya tersebut insya Allah menang dalam Pilbup Mojokerto satu putaran. [tin/kun]