Ribuan Kodi Paket Rokok Ilegal Gagal Edar, Diangkut Pikap hingga Kontainer
Ribuan Kodi Paket Rokok Ilegal Gagal Edar, Diangkut Pikap hingga Kontainer. ????TNI AL Batu Poron gagalkan penyelundupan 2.200 kodi rokok ilegal di Madura. Barang bukti dan pelaku diserahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Bangkalan (beritajatim.com) – Anggota Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batu Poron berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu paket rokok ilegal yang rencananya akan diedarkan di tiga kota di Jawa Timur.
Komandan Pangkalan TNI AL Batu Poron, Letkol Laut (P) Dr. Moch. Anton Maulana, menyebut bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan anggota di lapangan yang mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait pengiriman rokok ilegal.
“Dini hari tadi kami lakukan pencegatan penyelundupan rokok ilegal di akses masuk Suramadu sisi Madura. Tiga kendaraan berisi rokok ilegal berhasil kami amankan,” terangnya, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, modus penyelundupan ini dilakukan dengan menggunakan transaksi belanja online. Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan tiga jenis kendaraan: kontainer, mobil pickup, dan mobil pribadi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 2.200 kodi rokok ilegal dalam paket berukuran besar dan kecil.
Semua barang bukti beserta para sopir dan kernet langsung diamankan ke kantor Lanal Batu Poron. “Setelah itu hari ini kami serahkan semua ke Bea Cukai Madura untuk proses selanjutnya,” tambah Letkol Anton.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, memastikan pihaknya akan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku. “Kita dalami termasuk melakukan BAP pada pelaku,” tandasnya.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Bea Cukai terus berkomitmen menekan peredaran barang ilegal demi melindungi perekonomian dan industri tembakau resmi. [sar/ian]