RUU Minerba Disebut Dibahas Mendadak, Dasco Klaim Sudah Diajukan Sebelum Reses
Putra Nababan, dari fraksi PDI Perjuangan mengaku baru menerima naskah akademik pembahasan RUU Minerba itu 30 menit sebelum rapat digelar.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Ahmad mengatakan pimpinan telah menerima beberapa pengajuan pembahasan usulan Undang-undang dari alat kelengkapan dewan sejak sebelum masa reses. Hal ini merespons rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR yang membahas Rancangan Undang-undang tentang Mineral dan Batu Bara () pada Senin, 20 Januari 2025.
"Jadi memang sebelum kami reses sudah ada beberapa pengajuan undang-undang," katanya ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.
Selain itu, dia berujar bahwa beberapa anggota DPR juga telah berkantor sebelum masa sidang kedua dibuka. Adapun DPR berakhir pada 20 Januari dan masa sidang akan dibuka sehari setelahnya.
"Seminggu ke belakang banyak yang sudah masuk kantor dan pengumpulan bahan-bahan revisi, baik di Baleg maupun komisi," ujarnya.
Rapat pembahasan RUU Minerba itu terkesan digelar secara mendadak. Berdasarkan jadwal, Baleg diagendakan melakukan rapat pleno, rapat panja, dan rapat pengambilan keputusan ihwal RUU tentang Minerba dalam satu hari penuh.
Rapat yang terkesan mendadak ini dikeluhkan oleh beberapa anggota Baleg DPR. Putra Nababan, dari fraksi PDI Perjuangan mengaku baru menerima naskah akademik pembahasan RUU Minerba itu 30 menit sebelum rapat digelar.
Dia juga mempertanyakan proses penyusunan kilat di Baleg. “Kayanya tak mungkin kita bikin UU tanpa membaca naskah akademik. Lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman. Mohon izin saya belum sempat baca,” ujarnya di sela rapat pleno di gedung DPR, Senin, 20 Januari 2024.
Putra juga menyoroti keterlibatan atau partisipasi bermakna dalam penyusunan undang-undang tersebut. “Bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari minerba yang begitu banyak, sehingga kita mem-by pass dan melewati meaningful participation itu. Ini juga harus kita pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan yang memimpin rapat tersebut menjelaskan rapat ini mendesak karena dua hal. Pertama, perlu ada penyesuaian aturan dalam undang-undang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 serta Nomor 37/PUU-XIX/2021.
Selain itu, Badan Legislasi menilai perlu ada aturan baru untuk mempercepat hilirisasi. "Kedua, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengolah pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi, dan usaha kecil dan menengah,” ujar Bob saat membuka rapat.
Bob menyatakan rapat ini sudah mendapat izin dari pimpinan DPR RI mengingat urgensinya. "Bukan persoalan kenapa baru sekarang, tapi hari ini kita harus segera mungkin (membahas revisi) agar kemaslahatan umat betul-betul dapat terlaksana sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” ucapnya.
Vindry Florentin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Pilihan Editor: