Satgas PASTI hentikan 796 entitas ilegal pada Oktober-Desember 2024
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan bahwa pihaknya telah menghentikan total ...
Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonat
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan bahwa pihaknya telah menghentikan total sebanyak 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, entitas terbanyak berasal dari pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sebanyak 543 entitas.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) juga termasuk di antaranya karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
“Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation),” kata Hudiyanto di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Mereka antara lain PT Comfort DG Corporation (penawaran kerja paruh waktu), CCS Compleo (penawaran investasi), Komunitas Cerdas Financial (penawaran arisan online melalui grup facebook), serta Xender RC Investment (penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit).
Selanjutnya ada Bursa ZUHYX (platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto), PT SAI Technology Group (penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian), PT NITG Teknologi Indonesia (platform yang menawarkan pembelian aset kripto dengan teknologi AI), serta World Pay One atau WPONE (perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI).
Dengan bertambahnya entitas yang diblokir, maka Satgas PASTI telah menghentikan total sebanyak 12.185 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga akhir Desember 2024. Jumlah ini terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga mencatat, pihaknya menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pemblokiran akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Komdigi untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Terkait dengan penipuan (scam) di sektor keuangan, terdapat 30.124 laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) sejak awal beroperasi hingga 22 Januari 2025.
Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 rekening. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 14.099 di antaranya telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen).
Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban scam sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14 persen).
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Selain itu, Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC yang beralamat di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Baca juga: tertulis
Baca juga: kesehatan
Baca juga:
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025