Sejak Umur 14 Tahun Pelaku Sudah Lihai, Berhasil Gasak 9 Kendaraan di Pasuruan

Sejak Umur 14 Tahun Pelaku Sudah Lihai, Berhasil Gasak 9 Kendaraan di Pasuruan. ????Pencurian sepeda motor tukang kurir yang sedang mengantar paket di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan telah diamankan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Sejak Umur 14 Tahun Pelaku Sudah Lihai, Berhasil Gasak 9 Kendaraan di Pasuruan

Pasuruan – Pencurian sepeda motor tukang kurir yang sedang mengantar paket di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan telah diamankan. Pelaku ini berinisial IA (19) ini diamankan didalam rumahnya di daerah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengakuannya pelaku sudah melakukan aksinya ini sejak tahun 2021 lalu. Selama empat tahun, pelaku berhasil menggasak sembilan kendaraan di tempat yang berbeda beda.

“Jadi pelaku ini sejak umur 14 tahun sudah berkecimpung di dunia ini. Selama 4 tahun ini tersangka sudah menggasak sembilan kendaraan di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa, Jumat (24/1/2025).

Choirul juga membeberkan pelaku menggasak 9 kendaraan di 9 lokasi.  Kejadian tersebut diantaranya yakni di jalan Gatot Subroto satu unit motor. Kemudian di Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton mendapatkan Vario Putih, dan Desa Warungdowo mendapatkan Beat Hitam pada bulan Oktober 2024.

Lalu di Kecamatan Pandaan, pelaku berhasil menggasak tiga motor sekaligus. Dannyangbtrakhir di Kecamatan Sukorejo sebanyak dua unit motor turut digasak oleh pelaku.

Lebih lanjut Choirul juga mengatakan bahwa selain mencukupi kebutuhan sehari-hari, pelaku juga menggunakan uang hasil curiannya tersebut untuk narkoba. “Setelah kami lakukan tes urine pelaku positif menggunakan sabu,” tambahnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku saat ini mendekam di penjara dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. [ada/aje]