Seleksi Dewas KPK, Calon Soroti Praktik Pegawai KPK Peras Tahanan di Rutan
Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Mirwazi, menyinggung adanya praktik memeras tahanan oleh pegawai KPK. Hal itu diungkapkannya saat fit and proper test di DPR.
Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Mirwazi, menyinggung adanya praktik memeras tahanan oleh pegawai KPK. Hal itu diungkapkannya saat fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11).
Mirwazi merupakan calon dewan pengawas yang pertama kali menjalani uji kepatutan di DPR hari ini ini. Dalam paparannya, ia menyinggung penempatan pegawai KPK yang terlalu lama di suatu tempat, sehingga menimbulkan kesempatan untuk melakukan pemerasan terhadap tahanan.
“Mereka melakukan kolusi nepotisme di dalamnya untuk membuat suatu geng yang bisa memeras tahanan tersebut untuk bisa mendapatkan keuntungan bagi mereka," kata Mirwazi.
Berdasarkan hal itu, Mirwazi mengatakan akan memutus kebiasaan itu. Bila terpilih sebagai Dewas KPK, ia berjanji akan membuat regulasi yang mengatur penempatan personel KPK agar tak terlalu lama di suatu tempat.
"Kami akan mengatur regulasi tentang penempatan personel KPK sehingga personel KPK itu tidak jenuh di suatu tempat dan melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak diperlukan," katanya.
Mirwazi merupakan calon dewas KPK dengan latar belakang purnawirawan Polri. Dia mengikuti ujian itu pada pukul 08.30 WIB.
"Pertanyaan diajukan oleh masing-masing fraksi kepada calon dewan pengawas dan diatur oleh pimpinan rapat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat membuka uji kelayakan.
Adapun uji kelayakan dan kepatutan calon Dewas KPK dijadwalkan digelar pada Rabu hingga Kamis, 20-21 November 2024. Berikut calon dewan pengawas KPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI berdasarkan nomor urut:
- Mirwazi
- Elly Fariani
- Wisnu Baroto
- Benny Jozua Mamoto
- Gusrizal
- Sumpeno
- Chisca Mirawati
- Hamdi Hassyarbaini
- Heru Kreshna Reza
- Iskandar MZ