Soal Masa Berlaku Pencegahan Tersangka Korupsi ke Luar Negeri, Menteri Imigrasi Bakal Ingatkan APH

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto angkat bicara soal masa berlaku pencegahan tersangka korupsi ke luar negeri.

Soal Masa Berlaku Pencegahan Tersangka Korupsi ke Luar Negeri, Menteri Imigrasi Bakal Ingatkan APH

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri dan Pemasyarakatan angkat bicara soal masa berlaku tersangka korupsi ke . 

Menteri tegaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika masa berlaku tersebut segera berakhir. 

"Nanti akan kami cek, masalah artinya kalau dari Pak Intelkam nggak bisa ya. Jadi APH yang mengajukan itu akan kami hubungi apakah masa masih berlaku atau tidak," kata Menteri Agus kepada awak media di Jakarta, Minggu (19/1/2025). 

"Kalau memang sudah mendekati habis kami akan ingatkan untuk diperpanjang," jelasnya. 

 

Pencegahan ke Luar Negeri Tersangka Korupsi Wali Kota Semarang Segera Berakhir

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab permohonan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias yang merasa nya ke tidak sah. 

Pihak menyatakan bahwa penetapan tersebut sudah berdasarkan aturan. 

"Direktorat Jendral Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah merespon surat termohon tanggal 12 Juni 2024 tentang pencekalan keluar negeri atas nama Hevearita dkk," kata kuasa hukum di persidangan, Selasa (7/1/2025).

Selanjutnya, termohon kata kuasa hukum menerbitkan keputusan pimpinan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke . Atas nama Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, Rachmat Utama Djangkar dan Martono tanggal 12 Juli yang berlaku untuk jangka waktu 6 bulan. 

"Merujuk dari uraian sebagaimana tersebut di atas, ketentuan mengenai permohonan ke yang dilakukan oleh termohon sebagai salah satu kewenangan. Dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan," kata kuasa hukum . 

Sehingga, dikatakan keluar negeri kepada pemohon yang dilakukan oleh termohon dalam proses penyidikan adalah sah.

"Karena dilakukan oleh penyidikan sah dan berdasarkan hukum," jelasnya. 

Baca juga:

Diketahui Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, dan suaminya dicegah bepergian ke .

Larangan itu dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara , Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih , Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Tessa tidak mengungkapkan siapa saja nama-nama orang yang dicegah ke .

Berdasarkan informasi dari internal , empat orang yang dicegah adalah Mba Ita, suami Mba Ita bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.