Sosok Yoory C Pinontoan, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Jadi Tersangka Lahan Rumah DP Nol Rupiah

Berikut sosok Yoory Corneles Pinontoan, mantan Dirut Perumda Sarana Jaya yang jadi tersangka kasus korupsi lahan rumah DP nol Rupiah.

Sosok Yoory C Pinontoan, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Jadi Tersangka Lahan Rumah DP Nol Rupiah

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, , ditetapkan sebagai terpidana atas kasus korupsi lahan rumah DP nol rupiah di .

Yoory divonis 5 tahun penjara dan juga dihukum pidana tambahan dengan uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,7 miliar.

"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dengan dakwaan ke-1 penuntut umum," kata ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Bambang pun menjatuhkan pidana untuk Yoory Corneles selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

"Jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,"

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan. Maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Bambang. 

"Kemudian dalam hal terpidana tidak punya harta yang mencukupi membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun 5 bulan," ucapnya. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK tuntut terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, 5 tahun penjara serta pidana tambahan uang pengganti Rp 31 miliar.

Yoory Corneles Pinontoan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara hingga Rp 256 miliar.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan amar sebagai berikut,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Jaksa KPK pun menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga:

Yoory Corneles Pinontoan pun dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp 300 juta.

Selain itu, Jaksa KPK menuntut yang bersangkutan membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000. 

Lantas siapa ? Berikut sosoknya.

Sosok