Tersangka Kasus Mutilasi di Ngawi Jalani Tes Psikologi, Polisi Sebut Hasilnya Jadi Pertimbangan

Polisi lakukan tes kejiwaan ke tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi yang mayatnya ditemukan di Ngawi, Jatim. Cari indikasi psikopat

Tersangka Kasus Mutilasi di Ngawi Jalani Tes Psikologi, Polisi Sebut Hasilnya Jadi Pertimbangan

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi yang mayatnya ditemukan di , Jawa Timur, (RTH) alias menjalani .

Diketahui, Polda Jawa Timur telah melakukan serangkaian pemeriksaan selama ditahan, termasuk tes psikologi atau .

"Kita tes psikologi, tadi pemeriksaan," ungkap  Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (30/1/2025).

Ia menuturkan, hasil dari ini nantinya akan diumumkan ke publik secara transparan.

“Nanti akan kami umumkan hasil nya,” kata dia.

Di sisi lain, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman menuturkan bahwa dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka memiliki indikasi psikopat atau tidak.

“Apakah psikopat atau tidak akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk melakukan pemeriksaan ke psikiater,” ujar Farman.

Seperti diketahui, tega membunuh Uswatun Khasanah (29) karena sakit hati dan kesal atas kalimat kasar yang pernah dilontarkan oleh korban ke anak perempuannya.

Kini, RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Nangis saat Diinterogasi

Sebelumnya, Polda Jatim juga mengungkapkan Antok (33) menangis saat diinterogasi penyidik.

Baca juga:

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menuturkan, berkali-kali menangis saat diperiksa.

Jumhur menuturkan, saat penyidik menanyakan soal keluarga dan anak, tiba-tiba terdiam lalu menangis.

"Sama itu, korban mengumpat soal anak pelaku."

"Itu yang bikin pelaku sedih. Dia kalau kami tanyakan soal anak, nangis dia. Sayang sama anaknya juga," ujar Jumhur, dikutip dari Surya.co.id.

Jumhur menerangkan, selama tersangka dan korban terlibat hubungan cinta, keduanya kerap bertengkar.

Korban selalu memaksa agar tersangka segera menikahinya secara sah.

Tersangka juga dituntut untuk segera menceraikan istri sahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Luhur Pambudi)(Kompas.com, Izzatun Najibah)