Pelantikan Serentak Kepala Daerah Akan Mundur, Ini Jadwal Terbarunya!
Reporter : Wahyu Waluyo Utomo SuaraBojonegoro.com – Komisi Pemilihan umum (KPU) Bojonegoro The post Pelantikan Serentak Kepala Daerah Akan Mundur, Ini Jadwal Terbarunya! appeared first on SuaraBojonegoro.com.
Reporter : Wahyu Waluyo Utomo
– Komisi Pemilihan umum (KPU) Bojonegoro melalui Waryono selaku Koordinator Bidang (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPUK Bojonegoro menyebutkan bahwa Pelantikkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih akan mengalami mundur dari jadwal.
Beberapa waktu lalu Jadwal yang ramai diterima oleh masyarakat akan digelar pada tanggal 6 Februari 2025, akan tetapi ada edaran terbaru bahwa jadwal pelantikkan Bupati dan wakil Bupati terpilih akan dilakukan pada tanggal 18 – 20 Februari 2025.
“Itu info terbaru seperti itu,” Jawab Waryono melalui Akun Wathsappnya.
Sementara itu pada Sabtu (01/02/2025), Jadwal pelantikan serentak kepala daerah yang semula akan digelar pada 06 Februari 2024 rupanya akan mundur, hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) RI Tito Karnavian dalam konferensi pers pada Jumat ).
Tito mengatakan jika diundurnya pelantikan serentak kepala daerah karena Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang memajukan jadwal putusan sela ( dismissal ) sengketa pilkada pada tanggal 4-5 Februari 2025 sehingga pelantikan kepala daerah nantinya akan serentak dilakukan dengan yang tak bersengketa dan dengan kepala daerah yang dipastikan dalam putusan sela MK.
“Mengenai tanggalnya (pelantikan), kita akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti pengin tahu ketegasan berapa lama,” kata Tito
Terkait jumlah kepala daerah yang bisa dilantik sesuai putusan sela Tito juga belum bisa memastikan karena MK sendiri dijadwalkan membacakan putusan sela untuk 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang putusan sela ini nantinya akan memilah perkara sengketa yang dihentikan atau dilanjutkan. Sedangkan untuk tanggal pelantikannya sendiri tentunya setelah hasil putusan sela didapat dan akan ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (MK), artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, 20 (Februari). Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden, karena jadwal dan tata cara pelantikan diatur dengan peraturan presiden,” tambahnya. (Why/Red)