Tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para ...

Tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin.

 

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

 

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Parkiran Busway Foodmospher pukul 08.00-14.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB

8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB

13. Depok di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB

14. Cinere di halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-12.00 WIB.

 

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

 

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca juga:
Baca juga:

 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024