Terungkap! Kesal Mau Ngutang Ditolak, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Tukang Las

Terungkap! Kesal Mau Ngutang Ditolak, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Tukang Las. ????Kasus pembunuhan yang menimpa Supriyadi (52), warga Pulorejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (20/01) lalu akhirnya terungkap. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Terungkap! Kesal Mau Ngutang Ditolak, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Tukang Las

Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan yang menimpa Supriyadi (52), warga Pulorejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (20/01) lalu akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap tersangka Sugiantoro (36), warga Tunggul Wulung, Kecamatan Pandaan, yang ternyata adalah teman dekat korban.

Supriyadi ditemukan tewas di dalam kamarnya dengan luka di bagian kepala. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menemukan titik terang dan mengarah kepada Sugiantoro sebagai pelaku pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa aksi keji ini telah direncanakan oleh tersangka karena sakit hati setelah permintaannya untuk meminjam uang dipersulit oleh korban. Tersangka juga berniat untuk menguasai harta benda korban.

“Sakit hati awalnya karena tidak dipinjami uang sebesar Rp 1,7 juta, bahkan tersangka pagi hari main ke rumah korban dan mandi di sungai,” ungkap Adimas.

AKP Adimas menambahkan bahwa tersangka dengan tega memukul korban yang sedang tertidur dengan kursi kayu sebanyak dua kali di bagian kepala hingga korban tewas.

“Untuk menghabisi nyawa korban, tersangka menggunakan kursi kecil dari balik kayu yang biasa buat kerja korban, 2 kali pukulan di bagian kepala langsung tewas,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dengan membawa uang tunai korban sebesar Rp 3,6 juta dan sebuah handphone. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli perhiasan senilai Rp 2,2 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. [ada/aje]