Tim Solidaritas Rempang Tuntut Kapolresta Barelang Minta Maaf
Kapolresta Barelang telah menyebarkan fitnah dan berita bohong tentang Siti Hawa alias Nenek Awe, warga Rempang yang ditetapkan menjadi tersangka.
![Tim Solidaritas Rempang Tuntut Kapolresta Barelang Minta Maaf](https://statik.tempo.co/data/2025/02/07/id_1375546/1375546_720.jpg)
TEMPO.CO, Batam - Tim Solidaritas Nasional untuk menduga Kapolresta Barelang Komisaris Besar Heribertus Ompusunggu telah menyebarkan fitnah dan berita bohong tentang Siti Hawa alias Nenek Awe. Heriberitus menyatakan Siti Hawa memukul petugas PT MEG dengan tongkat pada Desember 2024. Atas tuduhan itulah polisi menetapkan Nenek Awe menjadi tersangka.
Tim Solidaritas menilai, fitnah dan berita bohong itu sengaja
disebarluaskan untuk membangun insinuasi jahat terhadap Nenek
Awe yang merupakan pejuang Rempang. "Pernyataan tersebut juga
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip peradilan yang adil
berdasarkan hukum dan HAM,” kata Tim Solidaritas dalam
pernyataan tertulis yang dikeluarkan , Sabtu, 8 Februari 2025.
“Berdasarkan rekaman video, tidak ada satupun yang dapat
membuktikan secara nyata Nenek Awe memukul seseorang
menggunakan tongkat.”
Beberapa hari sebelumnya, Polresta Barelang juga menyebarkan
berita bohong dengan mencatut nama AMAR-GB dan LAM Batam
disebut menghadiri audiensi yang diinisiasi oleh Polresta
Barelang. Pencatutan itu diduga untuk memvalidasi
penetapan tersangka terhadap Nenek Awe dan kawan-kawan.
Pemidanaan yang dipaksakan ini patut diduga sebagai
kriminalisasi. Fakta ini sekaligus membuktikan Polresta
Barelang tidak profesional dalam menangani perkara penyerangan
PT MEG terhadap masyarakat Rempang, baik peristiwa pada 17
Desember 2024 maupun 18 September 2024. yang hingga kini
menguap meskipun mengakibatkan banyak korban.
Atas hal-hal tersebut di atas, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak:
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk Memerintahkan Karo Wasidik Bareskrim Polri mengevaluasi pemolisian yang dilakukan dengan itikad buruk atau kriminalisasi terhadap Nenek Awe, Sani Rio dan Abu Bakar melalui gelar perkara khusus;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Kadiv Propam untuk memeriksa Kapolresta Barelang secara etik dan disiplin karena telah membangun insinusi jahat terhadap Nenek Awe dengan menyebarkan berita bohong;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Polresta Barelang untuk mencabut status tersangka Nenek Awe, Sani Rio dan Abu Bakar;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Polresta Barelang melakukan penegakan hukum terhadap semua Tim Keamanan PT MEG terlibat dalam serangan 18 September dan 17 Desember 2024 secara transparan dan akuntabel atau penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri;
- Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan evaluasi kinerja Polresta Barelang terkait dengan kasus ini secara keseluruhan;
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM dan Komnas Perempuan baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku segera mempercepat perlindungan terhadap Nenek Awe, Sani Rio, dan Abu Bakar
Kapolresta Barelang Meralat Pernyataan
Dalam rekaman video yang diterima Tempo, pernyataan Heribertus tersebut disampaikan saat konferensi pers dengan awak media di Mapolresta Barelang pada Jumat siang, 8 Februari 2025. "Kalau kita lihat video tersebut Nek Awe memukul pakai tongkat," kata Heribertus. Saat itu awak media menekankan soal pernyataan itu, hingga beberapa kali Heribertus membenarkan soal tindakan memukul tersebut.
Namun setelah itu, salah seorang staf polisi di belakang Heribertus membisikan bahwa tidak ada tindakan memukul. "Menyiangi seperti apa itu ya, bukan memukul ya," kata Heribertus mencoba meralat pernyataannya.
Teo Reffelsen, dari WALHI Nasional, mengatakan pernyataan Heribertus sudah dimuat di media meskipun sudah diralat. Sehingga kata Theo, selama pernyataan itu belum dicabut atau diklarifikasi secara terbuka di depan publik, kalimat di media itu harus dianggap sebagai pernyataan secara sadar oleh Kapolresta Barelang. "Kalaupun kemudian dia menyadari tindakan dan pernyataan itu salah, pernyataan itu keluar berdasarkan itikad buruk tidak disertai dengan bukti-bukti cukup membenarkan, (kalimat) itu bisa sebagai penyebar bohong," kata dia.
Bahkan, kata Theo, walaupun kemudian hari dia mencabut pernyataannya, pernyataan itu tetap bisa saja membuktikan Polresta Barelang tidak serius dan tidak prfoesional serta imprasial menangangani penyerangan masyarakat yang dilakukan petugas PT MEG itu. "Sebenarnya pernyataan berita bohong Nek Awe itu atau pencatutan nama AMAR GB dan LAM Batam itukan kita bisa melihatnya sebagai bagian yang kuat dugaan penetapan tersangka Nek Awe dan kawan-kawan merupakan tindakan yang dilandasi itikad buruk," kata dia.
Apalagi pernyataan Heribertus sangat bahaya, katanya, bisa membangun inisuasi sifat jahat seseorang dan membunuh integritas dan karakter seseorang. Biasanya paraktek seperti itu untuk membangun opini bahwa warga Rempang yang jadi tersangka adalah orang jahat dan brutal, orang tidak prikemanusian. "Ini bisa terjadi ke Nek Awe," kata Theo.
Jika Kapolres tidak mencabut omongannya dan meminta maaf secara terbuka kepada Nenek Awe dan masyarakat Rempang, bisa saja nanti ada penilaian buruk kepada Nenek Awe. "Sekalipun dia sudah klarifikasi dan minta maaf, karena seluruh tindakan dia itu diduga berkaitan dengan bukti bahwa sebenarnya perkara ini perkara yang dipaksakan,” katanya.