Tipu Jemaah hingga Rp 14 Miliar, Bos Travel Haji dan Umrah di Jogja Ditangkap

Polda DIY menangkap Indri Dapsari, bos biro haji yang tipu jemaah hingga Rp 14 miliar. Berikut informasi selengkapnya.

Tipu Jemaah hingga Rp 14 Miliar, Bos Travel Haji dan Umrah di Jogja Ditangkap

TRIBUNNEWS.COM, Yogyakarta – Polda DIY menangkap Indri Dapsari, direktur PT Hasanah Magna Safari (HMS), terkait umrah yang merugikan puluhan jemaah hingga Rp 14 miliar.

Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari 49 korban yang merasa ditipu oleh biro perjalanan haji dan umrah tersebut.

Indri, yang beralamat di Kelurahan Brontokusuman Mergangsan, Kota Yogyakarta, menawarkan berbagai paket umrah, termasuk paket kelas bisnis dengan harga antara Rp 33 juta hingga Rp 48 juta.

Korban yang melaporkan, seperti Yustisia Yasmine, mengaku telah melunasi pembayaran untuk delapan paket umrah kelas bisnis pada Februari 2024.

Baca juga:

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, Indri tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk memberangkatkan jemaah.

"Saya sudah lunas sejak Februari 2024, tetapi hingga 28 November 2024, tidak ada kejelasan mengenai tiket pesawat dan voucer hotel," ungkap Yustisia.

Kerugian yang Diderita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa total kerugian yang dialami oleh 49 korban mencapai Rp 14 miliar.

Indri Dapsari disangkakan melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga:

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian, kuitansi pelunasan, dan beberapa lembar rekening yang terkait dengan kasus ini.

"Barang bukti tersebut disita dari para korban, rumah tersangka, dan kantor travel agen," jelas Kombes Pol FX Endriadi dalam konferensi pers.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul

(TribunJogja.com/Christi Mahatma Wardhani)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).